Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengungkapkan tantangan yang dihadapi DPR RI dalam merancang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).Jadi paling utamanya, jantung dari RUU ini sebelum kami membahas ke bawah dalam batang tubuh, penerapan hukum, cara memonitor komersialisasi dan penyalahgunaannya, kami harus memastikan bagian mana data pribadi yang perlu dilindungi oleh Undang-Undan
Ia meminta Komisi Informasi (KI) Pusat berkirim surat kepada pimpinan DPR RI untuk menyampaikan poin-poin pikiran KI sebagai perwakilan lembaga independen yang berurusan dengan Informasi Publik.
"Jadi paling utamanya, jantung dari RUU ini sebelum kami membahas ke bawah dalam batang tubuh, penerapan hukum, cara memonitor komersialisasi dan penyalahgunaannya, kami harus memastikan bagian mana data pribadi yang perlu dilindungi oleh Undang-Undang," ujar Bobby dalam diskusi daring bersama KI Pusat di Jakarta, Senin.
Bobby mengatakan bahwa selama ini pilihan politik data pribadi yang harus dilindungi itu belum jelas konsep dan definisi nya.
Baca juga: Peneliti: RUU PDP tingkatkan transparansi pelaporan pelanggaran data
Ia menyebut ada data publik seperti data administrasi kependudukan, data imigrasi, dan sebagainya yang menyentuh ranah pribadi perorangan.
Tapi di luar negeri sana, data pribadi yang dilindungi justru merupakan data agregat, yaitu kumpulan data bernilai komersil yang dapat diolah untuk berbagai kepentingan.
"Ini yang menjadi pekerjaan rumah kami semua. Jadi kalau boleh saran, pak Gede Narayana dan pak Cecep Suryadi (Ketua dan anggota KI Pusat), selain berkirim surat kepada fraksi-fraksi di Komisi I, juga secara formal bersurat pada institusi DPR yang langsung nanti (ditembuskan) ke pimpinan DPR untuk menjadi masukan kami semua," tutur Bobby.
Bobby mengatakan akan mengusulkan KI Pusat diundang dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR RI untuk penyampaian aspirasi terkait RUU PDP.
Baca juga: Perlindungan data pribadi sangat penting di era disrupsi digital
"Saya akan mengusulkan KI Pusat nanti dalam penyampaian aspirasi dan masukan publik terhadap RUU PDP, saya akan minta dijadwalkan untuk diundang seperti beberapa lembaga dan elemen publik lainnya yang sudah memberikan presentasinya," ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya berharap dapat segera menyelesaikan RUU PDP itu sebelum berakhirnya masa sidang 2019-2020 yang berlangsung pada Oktober nanti.
Sebelumnya, KI Pusat mengadakan diskusi daring yang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bertajuk 'Pentingnya Lembaga Independen dalam RUU Perlindungan Data Pribadi' di Jakarta, Senin (27/7).
Diskusi itu menghadirkan anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi, akademisi Edmon Makarim, Ketua KI Pusat Gede Narayana dan anggota KI Pusat Cecep Suryadi sebagai pemantik diskusi.
Baca juga: Kenapa perlu perlindungan data pribadi ?
Baca juga: Anggota DPR: RUU PDP urgen disahkan lindungi privasi warga
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020