"Dengan begitu, pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan COVID-19," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran No.18 Tahun 2020 yang berisi panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi agar masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan COVID-19.
Surat edaran itu, kata dia, menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa wabah COVID-19.
Baca juga: Aceh ikut edaran menteri terkait Idul Adha dan kurban dalam COVID-19
Baca juga: 550 sapi asal Kupang tiba di Pelabuhan Dumai
Zainut mengatakan untuk penyembelihan hewan kurban penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Penerapan jaga jarak fisik, meliputi:
a. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
b. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
c. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.
d. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
a. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
b. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.
c. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
d. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
e. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk/ bersin/ meludah.
f. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
b. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
"Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait," kata dia.*
Baca juga: Permintaan pemotongan hewan kurban di RPH Surabaya meningkat
Baca juga: Baznas Depok dan IPB gelar pelatihan penyembelihan hewan kurban
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020