Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua Eny Purwatiningsih dalam rilisnya di Jakarta, Senin mengatakan bila pekerja mencairkan dana JHT maka terindikasi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Total klaim yang dibayarkan kantor Cabang Mangga Dua pada periode yang sama sebesar Rp83 miliar untuk klaim JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 30 kasus sebesar Rp1,6 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 55 kasus sebesar Rp1,9 miliar dan klaim Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 414 kasus sebesar Rp 351 Juta.
"Kami sudah menerapkan sistem one to many Lapak Asik (layanan tanpa kontak fisik) secara offline, dimana satu customer service (CS) dapat melayani lima peserta sehingga klaim bisa diproses dengan cepat, aman serta nyaman," ujar Eny.
Secara nasional, hingga 15 Juli 2020 jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal pembayaran Rp16,47 triliun.
Secara nasional pula, BPJAMSOSTEK merancang tiga kanal pada sistem Lapak Asik, yakni kanal online, offline, dan kolektif.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mengatakan kanal online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80 persen.
Dengan menggunakan Lapak Asik online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang, cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas melalui panggilan telepon atau video.
”Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar COVID-19,” ujar Utoh.
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020