Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi di Banda Aceh, Senin, mengatakan sebanyak 219,87 kilogram sabu-sabu tersebut disita dalam lima kali penindakan penyelundupan sejak Januari hingga Juli 2020.
"Yang terakhir pada 19 Juli lalu, tim Bea Cukai bekerja sama dengan Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 33 kilogram sabu-sabu di Aceh Utara," kata Safuadi menyebutkan.
Sedangkan empat penindakan penyelundupan lainnya yakni di Aceh Timur pada 14 Februari. Bea Cukai bersama BNN menggagalkan penyelundupan 18,87 kilogram sabu-sabu.
Baca juga: Lapas Pariaman gagalkan penyelundupan sabu-sabu lewat makanan ringan
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan ganja seberat 36 kilogram
Baca juga: BC Kepri gagalkan penyelundupan tekstil senilai Rp13 miliar
Kemudian, penindakan penyelundupan 12 kilogram sabu-sabu di Aceh Utara. Penindakan penyelundupan tersebut bekerja sama dengan BNN.
Berikutnya kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan 119 kilogram sabu-sabu di perairan Aceh Timur. Serta penindakan penyelundupan 37 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Bireuen pada 27 Juni 2020.
"Kami terus mengintensifkan pengawasan serta meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya guna mencegah penyelundupan narkoba ke Aceh," kata Safuadi.
Menurut Safuadi, pengawasan terhadap penyelundupan tidak boleh berhenti, kendati Bea Cukai memiliki keterbatasan peralatan dan sumber daya manusia. Keterbatasan tersebut tidak menjadi halangan.
Untuk itu, kata Safuadi, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan kemampuan analisa untuk menyiasati keterbatasan tersebut. Artinya, setiap target harus menghasilkan penindakan penyelundupan, sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran.
"Kemampuan intelijen terus ditingkatkan. Sebab, jika target meleset, maka berimplikasi kepada pembiayaan negara. Jadi, penindakan penyelundupan dilakukan setelah informasi benar-benar akurat," kata Safuadi.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020