Pemerintah daerah diminta memperhatikan kenaikan jumlah kabupaten dan kota yang menjadi zona merah, kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.ini bukan kabar yang menggembirakan perlu jadi perhatian kita bersama
"Perkembangan zonasi risiko per kabupaten dan kota terlihat kenaikan persentase jumlah kabupaten kota yang berisiko tinggi yaitu zona merah dari Minggu lalu ada 6,81 persen menjadi 10,31 persen dan zona oranye atau zona sedang menjadi 35,99 persen dari 32,88 persen pada minggu lalu," kata dia di Kantor Presiden di Jakarta, Senin.
Pada hari ini, kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia tembus 100.303 kasus. Terdapat penambahan kasus sebanyak 1.525 kasus per 27 Juli 2020. Selain itu, tercatat telah ada 58.173 orang pasien yang sembuh, sedangkan yang masih dalam perawatan 37.292 orang dan meninggal dunia adalah 4.838 orang.
"Kalau kita lihat jumlah kabupaten zona merah dari 35 menjadi 53, sedangkan jumlah kabupaten/kota zona oranye dari 169 menjadi 185 kabupaten/kota, ini bukan kabar yang menggembirakan perlu jadi perhatian kita bersama," katanya.
Ia menuebut 14 kabupaten dan kota menjadi zona merah tanpa perubahan tiga minggu berturut-turut.
"Kami mohon masyarakat bersama pemerintah daerah lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan agar kondisi membaik," kata dia.
Baca juga: Satgas sebut zona merah COVID-19 bertambah dari 35 menjadi 53 wilayah
Sebanyak 14 kabupaten/kota itu, DKI Jakarta di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, Jawa Tengah di Kota Semarang, Jawa Timur di Gresik dan Surabaya, Kalimantan Selatan di Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Tabalong, Tanah Laut, Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram, Papua di Kota Jayapura, dan Sumatera Utara di Kota Medan dan Deliserdang.
Berdasarkan data Satgas COVID-19, ada 53 kabupaten/kota dengan zona merah.
Provinsi yang mempunya sati kota zona merah, yaitu Sumatera Selatan (Kota Palembang), Sulawesi Tenggara (Buton), Papua (Kota Jayapura), Sulawesi Selatan (Kota Palopo), Kalimantan Timur (Kota Balikpapan), dan Bali (Kota Denpasar).
"Kami mohon agar kota-kota tersebut bisa betul ditingkatkan praktik protokol kesehatan di masyarakat agar bersih dari zona merah, contohnya Sulawesi Selatan, Kota Makassar sudah oranye jadi tinggal Kta Palopo saja yang zona merah," katanya.
Provinsi lain, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Gorontalo, DKI Jakarta memiliki zona merah cukup banyak.
"Dan ini menjadi pekerjaan berat agar zonanya dipulihkan jadi lebih baik kerja sama bahu-membahu dengan masyarakat disiplin protokol kesehatan," kata Wiku.
Baca juga: Pasar dan perkantoran jadi kluster menonjol penularan COVID-19
Zona merah di Sumatera Utara, yaitu Kota Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Karo, dan Kota Medan, Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Kota Tomohon, Kota Manado, dan Kota Bitung, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram dan Sumbawa.
Selain itu, Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Kota Banjarmasin.
Provinsi Jawa Timur, di Jombang, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Mojokerto, Mojokerto, Kota Surabaya, ota Pasuruan, Sidoarjo. Provinsi Jawa Tengah di Kota Surakarta, Kota Semarang, Kudus, Grobogan, Kendal, Rembang, Demak, Jepara.
Di Provinsni Gorontalo di Kota Gorontalo, Bone Bolango, dan Boalemo, sedangkan DKI Jakarta mempunyai zona merah di lima kota madya, yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
Hingga Senin, kasus positif COVID-19 sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif, yaitu Jawa Timur (20.539), DKI Jakarta (19.125), Sulawesi Selatan (8.881), Jawa Tengah (8.412), Jawa Barat (6.039), Kalimantan Selatan (5.656), Sumatera Utara (3.390), Sumatera Selatan (3.251), Bali (3.157), Papua (2.889), Sulawesi Utara (2.263), Nusa Tenggara Barat (1.903), Banten (1.738), Kalimantan Tengah (1.632).
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Indonesia lewati angka psikologis 100 ribu
Baca juga: Jubir: Banyak masyarakat yang belum laksanakan protokol kesehatan
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020