BNN Provinsi Lampung sita 16 kilogram sabu-sabu

27 Juli 2020 19:04 WIB
BNN Provinsi Lampung sita 16 kilogram sabu-sabu
BNNP Lampung sita 16 kilogram sabu-sabu (ANTARA/HO)
Badan Nasional Narkotika Provinsi Lampung menyita 16 kilogram sabu-sabu serta ribuan pil ekstasi dari tiga orang tersangka.

"Barang bukti berupa sabu dikubur di pemakaman di daerah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, " kata Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya di Bandarlampung, Senin.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Sukirman, Eko Riyanto alias Kodok dan Suyoko alias Rengo.

Mereka, lanjutnya, merupakan warga Dusun Jatiharjo dan Desa Gedung Gumanti Tegineneg, Kabupaten Pesawaran.

"Saat penangkapan para tersangka ditembak pada bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap," ujarnya.

Kepala BNN Provinsi Lampung itu mengungkapkan bahwa petugas mengamankan narkoba di tempat yang cukup unik, yakni pertama menemukan 8.996 butir ekstasi yang dikubur di bawah tower tak jauh dari rumah pelaku.

Kemudian satu bungkus sabu dibalik pintu dapur dan terakhir di kubur di pemakaman umum tak jauh dari rumah pelaku.

Baca juga: Gubernur Lampung memimpin pemusnahan barang bukti narkoba

Baca juga: Gubernur apresiasi Polda dan BNNP Lampung dalam pemberantasan narkoba

Baca juga: BNNP Lampung gagalkan peredaran sabu sebanyak 41,6 kg

 

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020