• Beranda
  • Berita
  • Gubernur setujui asrama haji jadi tempat karantina pasien COVID-19

Gubernur setujui asrama haji jadi tempat karantina pasien COVID-19

27 Juli 2020 20:00 WIB
Gubernur setujui asrama haji jadi tempat karantina pasien COVID-19
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. ANTARA/Handout

Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menyetujui pemanfaatan Asrama Haji Batakan, Balikpapan sebagai lokasi isolasi mandiri atau tempat karantina bagi pasien positif COVID-19.

"Segera saja dimanfaatkan untuk kebaikan bersama. Mudah-mudahan semua makin peduli dan karantina ini tidak berarti mengucilkan yang positif COVID-19, karena mereka justru sangat membutuhkan dorongan semangat dari kita. Tetap terapkan protokol kesehatan demi keselamatan kita bersama," kata Isran Noor di Samarinda, Senin.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Kaltim bertambah 62 orang

Apalagi, lanjut Isran, saat ini perkembangan kasus COVID-19 belum melandai, sehingga perlu penanganan serius Tim Satuan Tugas masing- masing daerah.

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan M Rizal Effendi mengajukan permohonan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor untuk dapat memanfaatkan Asrama Haji Batakan sebagai lokasi isolasi mandiri atau karantina pasien positif COVID-19.

Wali Kota Riza Effendi mengajukan beberapa alasan. Salah satunya, ketidaksiapan psikologi sosial masyarakat dalam bentuk stigma buruk terhadap pasien positif COVID-19. "Mereka umumnya menolak isolasi mandiri dilakukan di sekitar permukiman masyarakat," kata Rizal Effendi.

Alasan lainnya terkait belum siapnya rumah dan kondisi sosial keluarga pasien untuk melakukan isolasi mandiri. "Misalnya, tidak ada kamar pribadi yang layak dan kemungkinan adanya kelompok rentan di dalam rumah, seperti orang tua lanjut usia, anggota keluarga memiliki komorbid, wanita hamil dan anak-anak," beber Rizal.

Oleh sebab itu, penyediaan fasilitas lengkap untuk isolasi mandiri ini sangat diperlukan di Balikpapan yang masih berada dalam zona merah.

Baca juga: WNA baru tiba di Indonesia wajib tes PCR dan isolasi mandiri 14 hari

Baca juga: Tips nyaman isolasi mandiri pasien positif COVID-19 bergejala ringan

Hal lain yang dimohonkan Rizal Effendi, antara lain biaya operasional pelaksanaan isolasi mandiri/karantina, ruang perawatan 20 kamar, lengkap dengan tempat tidur dan perlengkapannya (kasur, bantal, seprei, kamar mandi/toilet).

Ditambah 10 ruangan untuk petugas operasional medis dan nonmedis, termasuk ruang tindakan medis dengan fasilitas lengkap. Tidak kalah penting juga harus tersedia air bersih dan jaringan listrik.

Saat surat permohonan ini diajukan, total pasien positif COVID-19 di Balikpapan mencapai 358 kasus, dirawat di rumah sakit 92 kasus, isolasi mandiri 30 kasus dan suspek isolasi mandiri 272 kasus.

Pewarta: Arumanto
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020