Komisi II DPR sih ingin agar Putusan PTUN bisa mengembalikan posisi Evi Ginting sebagai Komisioner KPU RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Saan Mustopa menginginkan agar Evi Novida Ginting dikembalikan posisinya sebagai Komisioner KPU RI setelah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Kepres) yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.
"Komisi II DPR sih ingin agar Putusan PTUN bisa mengembalikan posisi Evi Ginting sebagai Komisioner KPU RI," kata Saan kepada para wartawan di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, Komisi II DPR telah mengadakan rapat terkait kasus Evi dan memutuskan menunda pembahasan sampai ada keputusan dari PTUN.
Baca juga: Perjalanan Evi Novida Ginting, dari DKPP hingga menang di PTUN Jakarta
Karena itu menurut dia, Komisi II DPR tidak memutuskan pengganti Evi setelah keluar Kepres karena yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PTUN.
"Justru kami memberi kesempatan Evi mencari keadilan sehingga Komisi II DPR menunggu Putusan PTUN. Kami akan bahas lagi karena sudah keluar putusan PTUN," ujarnya.
Saan mengatakan saat ini keputusan ada pada pemerintah apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. Namun, dirinya berharap Putusan PTUN itu bisa mengembalikan posisi Evi sebagai Komisioner KPU RI.
Menurut dia, Komisi II DPR meminta agar Putusan PTUN tersebut segera dieksekusi dan pihaknya akan segera rapat membahas putusan tersebut.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI. Lalu Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020 terkait pemberhentian tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI.
Lalu Evi Novida Ginting Manik mengajukan permohonan upaya administratif keberatan atas Keputusan Presiden RI Joko Widodo yang memberhentikannya dari jabatan komisioner.
Baca juga: DKPP tanggapi putusan PTUN kabulkan gugatan Evi Novida Ginting
"Memohon agar Presiden Republik Indonesia menerima dan mengabulkan permohonan upaya administratif keberatan. Bapak Presiden berkenan mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020," kata Evi.
Dalam permohonan itu, Evi juga berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengembalikan jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Evi Novida Ginting.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat 5 keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Putusan PTUN juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Kemudian, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.
Baca juga: Istana enggan komentari putusan PTUN batalkan pemecatan Evi Ginting
Baca juga: PTUN batalkan pemecatan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting
Baca juga: Diberhentikan dari Komisioner KPU, Evi daftarkan gugatan ke PTUN
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020