• Beranda
  • Berita
  • Keluarga PPSU yang tewas saat bertugas dapat JKK BPJS-Beasiswa

Keluarga PPSU yang tewas saat bertugas dapat JKK BPJS-Beasiswa

27 Juli 2020 22:25 WIB
Keluarga PPSU yang tewas saat bertugas dapat JKK BPJS-Beasiswa
Salah satu rekan korban memperlihatkan identitas petugas PPSU yang tewas akibat tertabrak truk di Jalan Raya Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (24/7/2020). (ANTARA/HO-Kelurahan Kelapa Dua Wetan)
Ahli waris dari dua petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang tewas saat bertugas mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan tersebut diberikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Balai Kota Jakarta, Senin.

Bantuan diberikan kepada ahli waris dari kedua anggota PPSU yang meninggal dunia, yakni Taka (43) dan Hamaludin (51).

Taka menjadi korban tabrak lari saat sedang bertugas membersihkan Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (23/7). Sedangkan Jamaludin (51) mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Pemprov, kata Anies, menginginkan keluarga-keluarga tersebut bisa terus menjalankan kehidupannya sesudah ayah dan suami mereka berpulang. Karena itulah, Pemprov DKI Jakarta menjaminkan lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk semua pekerja.

"Untuk Ketua RT/RW, semua yang mengabdi, bahkan PKK juga untuk bisa mendapatkan jaminan," ujar Anies.

Baca juga: Kronologi petugas PPSU Ciracas tewas akibat terlindas truk
Baca juga: Seorang pekerja PPSU tewas akibat tertabrak truk di Cipayung
​​​​​​
Pemberian manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan dan beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta kepada keluarga almarhum Taka (43) dan almarhum Jamaludin (51) yang meninggal saat menjalankan tugasnya, Balai Kota Jakarta, Senin (27/7/2020). (HO/Pemprov DKI Jakarta)

Anies menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menuntaskan tanggung jawabnya sesegera mungkin.

Agus Susanto mengatakan bahwa kejadian yang dialami oleh almarhum Taka dan Jamaludin merupakan kecelakaan kerja. Karena itu, ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang merupakan manfaat dari program JKK.

Pemberian manfaat JKK bagi kedua ahli waris masing-masing sejumlah Rp227.265.800 yang terdiri atas santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman dan santunan berkala.

Ibu Evi sebagai ahli waris PPSU Jamaludin mendapatkan beasiswa bagi anaknya dengan total Rp75 juta rupiah dan Ibu Lastri sebagai ahli waris PPSU Taka mendapatkan beasiswa untuk dua anak dengan total Rp111 juta rupiah.
Baca juga: Seorang penyapu jalan di Kelapa Gading tewas akibat tabrak lari

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020