DMI: Protokol COVID-19 syarat Shalat Idul Adha

28 Juli 2020 13:00 WIB
DMI: Protokol COVID-19 syarat Shalat Idul Adha
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla (kanan) dalam webinarnya, Selasa (28/7/2020). (ANTARA/Istimewa/Tangkapan Layar)

Keadaan ramai atau tidak protokol agar dipenuhi

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla mengatakan protokol kesehatan menghindari COVID-19 merupakan salah satu syarat agar masjid dapat menyelenggarakan Shalat Idul Adha.

"Protokol itu kita syaratkan agar masjid beroperasi di seluruh Indonesia," kata Jusuf Kalla menjawab pertanyaan ANTARA dalam webinarnya, Selasa.

Dia mengatakan beberapa protokol standar mencegah penularan COVID-19 di masjid di antaranya menjaga jarak antarjamaah, jamaah membawa sajadah sendiri, karpet masjid digulung/tidak dipakai, jamaah mengenakan masker, setiap masjid memiliki tempat cuci tangan dan lain-lain.

Menurut mantan Wakil Presiden Indonesia, protokol tersebut tidak hanya berlaku saat shalat id saja tetapi di kegiatan ibadah sehari-hari di masjid, termasuk saat shalat Jumat.

"Pelaksanaan Shalat Idul Adha itu seperti shalat Jumat protokolnya. Keadaan ramai atau tidak protokol agar dipenuhi. Jika diperlukan, shalat dapat dilakukan bergelombang dua kali daripada membludak, daripada protokol tidak jalan," kata dia.

Baca juga: PMI disinfeksi permukiman dan tempat ibadah di zona merah Jaktim

Baca juga: JK: Masjid Al Akbar jadi percontohan tempat ibadah era normal baru


Dia mengatakan takmir masjid juga harus memperhatikan jamaahnya. Jika terdapat jamaah tidak sehat agar disarankan tak beraktivitas di masjid atau ada di tengah keramaian.

"Kita instruksikan pengurus masjid kalau melihat ada jamaah sakit jangan ke masjid. Jamaah kalau sakit agar dibantu ke rumah sakit karena masjid tidak bisa menyembuhkan, apalagi kekuatan COVID-19 ini menularnya luar biasa sehingga dengan tindakan perlu jamaah terbebas dari penularan," katanya.

Ketua Umum Palang Merah Indonesia mengatakan dalam ibadah hari raya id itu juga pemotongan hewan kurban agar tidak dilakukan di halaman masjid atau tempat umum untuk menekan terjadinya kerumunan.

Sangat disarankan, kata dia, penyembelihan kurban dilakukan di tempat yang memungkinkan hanya diikuti peserta yang sedikit, misalnya dilakukan pemotongan sendiri atau di rumah pemotongan hewan.

Dia mengatakan ibadah, program kebersihan dan kesehatan semua harus berjalan beriringan. "Agar shalat id jalan, tapi tetap memperhatikan aspek kesehatan dan protokol lain," kata dia.

Baca juga: Jusuf Kalla serahkan bantuan 1.000 alat penyemprotan mandiri

Baca juga: DMI ajak masjid ingatkan protokol kesehatan lima waktu

 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020