Seorang perantara jual beli narkotika jenis ekstasi bernama Dindin Saepudin (32) dituntut 15 tahun penjara dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dindin Saepudin dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsidair pidana penjara selama enam bulan," kata jaksa penuntut umum, Ida Ayu Ketut Sulasmi, dalam sidang virtual di PN Denpasar, Selasa.
Baca juga: Polisi tangkap tiga perempuan jadi kurir narkoba di Bali
Ia mengatakan dalam perkara ini, terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dalam dakwaan kedua.
Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini, menjadi perantara jual beli ekstasi seberat 32,52 gram netto dengan jumlah keseluruhan 100 butir. Adapun rinciannya yaitu 18 butir ekstasi berwarna ungu berbentuk granat seberat 3,79 gram netto dan 82 butir ekstasi berwarna oranye seberat 28,73 gram netto.
Baca juga: Hakim vonis mati dua kurir 79 kg sabu-sabu di Sumsel
Awal mulanya, Polda Bali menangkap Saepuddin di dalam kamar rumah yang berada di Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan.
"Ekstasi didapatkan terdakwa dari seseorang bernama Rian alias Axew Ketapang (DPO). Terdakwa dimintai tolong untuk mengambilkan paket ekstasi di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan di pinggir jalan, kemudian paket ekstasi tersebut diambil dan dibawa pulang," kata Sulasmi.
Ia menyatakan, Saepuddin telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Baca juga: Tong sampah jadi kamuflase pengiriman sabu dua pengedar
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020