"Di tempat, daerah atau wilayah yang secara faktual kategori zona hijau, maka Shalat Idul Adha dilaksanakan di tempat lazimnya," kata Robikin kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan untuk kawasan zona hijau pelaksanaan itu dapat dilaksanakan di masjid, surau, gedung perkantoran atau tanah lapang.
Meskipun demikian, Robikin mengatakan jamaah tetap harus mengenakan masker, jaga jarak dan tindakan lain sesuai protokol kesehatan demi menghindarkan diri dari penularan COVID-19.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI: Punya penyakit bawaan lebih baik shalat di rumah
"Diharapkan juga membawa alas shalat sendiri berupa sajadah dan sejenisnya," kata dia.
Baca juga: MUI imbau penyembelihan hewan kurban melalui RPH
Robikin mengatakan bagi jamaah yang sedang sakit, memiliki penyakit bawaan atau usia uzur agar mengurangi kegiatannya di tempat ramai, seperti ikut serta dalam pelaksanaan Shalat Id dan penyembelihan hewan kurban.
Baca juga: Wamenag ingatkan protokol COVID-19 Shalat Idul Adha
"Di masa pandemi COVID-19 ini memilih menghindarkan diri dari potensi mafsadat melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah akan lebih baik," katanya.
Sementara itu, kata Robikin, apabila berdasarkan kondisi faktual di suatu tempat, daerah atau wilayah, pemerintah menetapkan sebagai zona merah, maka mendahulukan memenuhi perintah agama untuk melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah adalah lebih utama.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020