• Beranda
  • Berita
  • China tangguhkan ekstradisi HKSAR dengan Kanada, Australia, Inggris

China tangguhkan ekstradisi HKSAR dengan Kanada, Australia, Inggris

29 Juli 2020 10:57 WIB
China tangguhkan ekstradisi HKSAR dengan Kanada, Australia, Inggris
Pemandangan Pelabuhan Victoria, Hong Kong, di kala senja. Di pelabuhan inilah Pangeran Charles dari Inggris menyerahkan Hong Kong kepada China pada tahun 1997. ANTARA/M. Irfan Ilmie/am.
China mengumumkan penangguhan perjanjian ekstradisi dan bantuan peradilan Hong Kong dengan Kanada, Australia, dan Inggris.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA) Wang Wenbin dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Rabu, mengatakan bahwa sesuai otorisasi pemerintah pusat di Beijing, Daerah Adiministratif Khusus Hong Kong (HKSAR) secara aktif memberikan bantuan hukum kepada Kanada, Australia, dan Inggris yang terikat dalam perjanjian bersama.

Namun atas dalih pengesahan Undang-Undang China tentang Keamanan Nasional di HKSAR, ketiga negara tersebut secara sepihak terlebih dulu menangguhkan perjanjian mereka masing-masing dengan Hong Kong mengenai pemindahan buronan.

China sangat menentang karena langkah itu justru mengganggu urusan dalam negeri China dan secara serius melanggar hukum serta prinsip dasar hubungan internasional, demikian Wang.

Ia menuturkan bahwa politisasi kerja sama judisial oleh ketiga negara tersebut dengan HKSAR juga sangat merusak fondasi kerja sama yang dibangun HKSAR, dan menyimpang dari perlindungan supremasi hukum melalui kerangka kerja yang disepakati bersama.

Oleh karena itu, Wang menambahkan, pihak China akhirnya memutuskan penangguhan perjanjian pemindahan buronan HKSAR dan perbantuan hukum terkait kasus-kasus pidana dengan Kanada, Australia, dan Inggris.

Sebelumnya, China juga menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Selandia Baru. 

Baca juga: Selandia Baru tangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong

Baca juga: Inggris berniat tangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong

Baca juga: China janjikan "serangan balik kuat" dalam ketegangan dengan Inggris


 

Pemerintah Tolak Permintaan Ekstradisi

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020