Kasus Perceraian di Palembang Urutan Teratas

1 Desember 2009 06:16 WIB
Kasus Perceraian di Palembang Urutan Teratas
Kasus Perceraian/ilustrasi (ANTARA/Grafis)
Palembang (ANTARA News) - Kasus perceraian atau gugat cerai melalui Pengadilan Agama (PA) di Palembang, Sumatra Selatan menempati urutan teratas yang ditangani, yakni sebanyak 65 perkara pada November 2009.

Kepala PA Palembang Drs Burdan Burniat di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa kasus gugat cerai selama ini rata-rata yang paling banyak masuk dan diproses, seperti pada November ini saja tercatat sebanyak 65 perkara yang masuk.

Menurut dia, setelah gugat cerai, kasus talak cerai menempati urutan kedua sebanyak 34 perkara.

"Perkara gugat cerai itu, umumnya pihak perempuan atau istri yang mengajukannya, sedangkan talak cerai, pihak laki-laki atau suami yang mengajukan," kata Burdan, didampingi Panitera Sekretaris PA Palembang M Fadjri AS.

Selain itu, kasus lain yang diterima PA Palembang adalah izin poligami sebanyak satu pengajuan, harta bersama dengan satu pengajuan, perwalian sebanyak satu pengajuan, Istbad Nikah sebanyak empat pengajuan, dispensasi kawin sebanyak dua pengajuan, kewarisan sebanyak satu pengajuan, dan perkara lain-lain empat pengajuan.

Di samping itu, dia menyebutkan mengenai transparansi biaya perkara pengadilan agama, antara lain untuk panjar ongkos berperkara gugat cerai (radius I) memiliki biaya perkara Rp216 ribu, perkara gugat cerai (radius II) Rp286 ribu, perkara talak cerai (radius I) Rp272 ribu, sedangkan perkara talak cerai (radius II) Rp362 ribu.

Selain itu, untuk perkara permohonan (radius I) Rp116 ribu, perkara permohonan (radius II) Rp146 ribu, perkara banding Rp431 ribu, dan perkara kasasi Rp820 ribu, ditambah Rp50 ribu berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ia menjelaskan pula, perkara istbad nikah adalah pengajuan untuk mendapatkan surat nikah bagi pasangan suami istri yang telah menikah "di bawah tangan".

Sedangkan, dispensasi kawin adalah pengajuan izin pernikahan bagi remaja yang belum memenuhi syarat usia pernikahan, seperti remaja putri yang berusia di bawah 16 tahun dan remaja putra berumur belum 19 tahun, namun mereka memang sudah sepakat untuk menikah, kata dia lagi.

Dia menjelaskan, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, PA Palembang menyiapkan sarana informasi yang memanfaatkan teknologi komunikasi dengan berbagai layanan.

"Termuat jadwal sidang, statistik perkara, prosedur pengajuan atau permohonan layana lengkap beserta biayanya, rekap putusan perkara, akta cerai dan sebagainya. Peralatan tersebut telah `online` ke Mahkamah Agung RI, dan pemanfaatannya bertujuan untuk transparansi kepada publik," demikian Burdan.(*)

Pewarta: handr
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009