• Beranda
  • Berita
  • BNN musnahkan 30 ribu batang tanaman ganja di Aceh Besar

BNN musnahkan 30 ribu batang tanaman ganja di Aceh Besar

29 Juli 2020 18:11 WIB
BNN musnahkan 30 ribu batang tanaman ganja di Aceh Besar
Personel BNN mencabut tanaman ganja untuk selanjutnya dibakar di kawasan Seulimeum, Aceh Besar, Selasa (28/7/2020). Antara Aceh/HO-BNN

Tiga puluhan ribu tanaman ganja yang dimusnahkan dengan ketinggian bervariasi antara 30 hingga 150 centimeter. Jarak antartanaman setengah meter. Total berat keseluruhan mencapai satu ton lebih

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan lebih dari 30 ribu batang tanaman ganja yang ditanam di dua lahan yang luas keseluruhannya mencapai lima hektare di Kabupaten Aceh Besar.

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin MP Hutabarat di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dua ladang tanaman ganja tersebut masing-masing dengan luas 2,5 hektare. Ladang tersebut berada di Gampong Pulo, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Selasa (28/7).

"Tiga puluhan ribu tanaman ganja yang dimusnahkan dengan ketinggian bervariasi antara 30 hingga 150 centimeter. Jarak antartanaman setengah meter. Total berat keseluruhan mencapai satu ton lebih," ungkap Aldrin.

Baca juga: Polres Aceh Besar tangkap penanam dan pemilik ladang ganja

Pemusnahan dua ladang ganja tersebut dipimpin langsung Aldrin MP Hutabarat. Pemusnahan melibatkan 130 personel gabungan, BNN, TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta instansi terkait lainnya.

Ia menyebutkan ladang ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyelidikan BNN. Ladang tersebut berada di ketinggian 705 meter di atas permukaan laut (mdpl) dengan kemiringan 15 derajat.

Untuk menuju ke ladang ganja tersebut, membutuhkan waktu pendakian berjalan kaki sekitar tiga jam lamanya. Medan yang dilalui cukup berat dengan cuaca hujan membuat tanah dilalui berlumur.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar tanaman ganja tersebut. Terkait kepemilikan lahan, kemungkinan milik negara. Kami akan telusuri soal kepemilikan lahan bersama Dinas Kehutanan setempat," tuturnya.

Baca juga: BNNP Sumut musnahkan 8 hektare ladang ganja di Mandailing Natal

Ia menyebutkan BNN akan menyerahkan ladang bekas tanaman tersebut kepada pemerintah daerah dan selanjutnya alihkan untuk lahan tanaman bernilai produktif, sehingga tidak digunakan pihak tidak bertanggung jawab menanam tanaman terlarang.

"Kami juga berharap pemerintah daerah bersama BNN, memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," kata Aldrin MP Hutabarat.

Baca juga: Polres Keerom ciduk pemilik ladang ganja seluas satu hektare di Waris

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020