Kami akan melaporkan program tersebut kepada Satgas Recovery Ekonomi Kota Malang, sebagai bentuk insentif atau stimulus kepada pelaku usaha
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memberikan keringanan pajak daerah non-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebesar 50 persen selama masa pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Kepala Bapenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan bahwa keringanan pajak daerah non-PBB sebesar 50 persen tersebut, diberikan kepada para pelaku usaha Wajib Pajak (WP) yang sudah mulai berusaha dengan normal, di tengah pandemi virus corona.
"Kami akan melaporkan program tersebut kepada Satgas Recovery Ekonomi Kota Malang, sebagai bentuk insentif atau stimulus kepada pelaku usaha," kata Ade, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Ade menjelaskan, insentif kepada para pelaku usaha tersebut, diharapkan bisa kembali merangsang geliat perekonomian Kota Malang, yang terhantam akibat pandemi corona sejak Maret 2020.
Menurut Ade, kebijakan untuk memberikan keringanan pajak kepada para pelaku usaha tersebut, merupakan salah satu langkah untuk menindaklanjuti arahan Wali Kota Malang, terkait pemulihan ekonomi di wilayah tersebut.
Para wajib pajak yang akan mengajukan keringanan tersebut, harus mengirimkan surat permohonan keringanan pajak daerah, yang ditujukan kepada Wali Kota Malang, dengan tembusan Kepala Bapenda Kota Malang.
Pengurangan pajak tersebut, lanjut Ade, akan dilakukan secara bertahap, dengan mengikuti situasi dan perkembangan di lapangan, yang terus dipantau oleh tim pemulihan ekonomi Kota Malang.
"Mekanismenya tetap sama, pelaporan omzet setiap bulan paling lambat tiap tanggal 10, dengan prosentase 100 persen," kata Ade.
Ade menambahkan, pihaknya juga menyiapkan kemudahan lain, seperti bebas denda telat pelaporan, mundur jatuh tempo, dan lainnya. Selain itu, dengan diterbitkannya SK Wali Kota Malang Nomor 191, jatuh tempo pembayaran PBB yang seharusnya 31 Juli, diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.
"Tambahan waktu ini semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga tidak sampai dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran di kemudian hari," kata Ade.
Saat ini, wilayah Kota Malang tengah memasuki masa pemulihan ekonomi sejak dihantam pandemi COVID-19. Sektor perekonomian di Kota Malang, dalam sebulan terakhir sudah mulai kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Tercatat, kasus positif COVID-19 di Kota Malang mencapai 573 orang. Dari total tersebut, sebanyak 47 orang dilaporkan meninggal dunia, 256 orang dinyatakan sembuh, dan sisanya masih menjalani perawatan.
Baca juga: Bogor beri keringanan pajak dunia usaha
Baca juga: Gowa siapkan keringanan pajak selama COVID-19
Baca juga: BPRD DKI perpanjang tenggat waktu keringanan pajak
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020