Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menutup kantor dan meniadakan penerimaan laporan secara langsung selama sepekan setelah seorang pegawai dinyatakan positif terjangkit COVID-19.Tutup sampai tanggal 4 Agustus, tanggal 5 Agustus mulai lagi. Namun, bisa dievaluasi nanti
"Tutup sampai tanggal 4 Agustus, tanggal 5 Agustus mulai lagi. Namun, bisa dievaluasi nanti," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam melalui pesan singkat, Rabu.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Kantor Komnas HAM yang terletak Jalan Latuharhari Nomor 4B Jakarta, itu juga akan disemprot cairan disinfektan.
Baca juga: Komnas HAM soroti kebijakan penanganan COVID-19 fokus ekonomi
Seluruh penghuni Kantor Komnas HAM pun diwajibkan melakukan tes cepat, sementara pegawai yang pernah kontak dengan pegawai yang dinyatakan positif serta seluruh komisioner dites PCR.
Untuk pengaduan secara daring, pelapor dapat mengakses laman resmi Komnas HAM untuk mengisi formulir pengaduan.
Pengaduan harus memuat di antaranya nama lengkap pengadu, alamat rumah, nomor telepon tempat kerja atau rumah, rincian pengaduan soal apa yang terjadi, dimana, kapan, siapa yang terlibat dan nama-nama saksi serta dokumen pendukung dan bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan.
Selain itu, aduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada lembaga lain, perlu disampaikan upaya hukum yang sudah dilakukan.
Adapun sebelumnya Komnas HAM menyoroti kebijakan penanganan COVID-19 dan merekomendasikan kepada Presiden RI untuk melakukan refleksi menyeluruh atas tata kelola penanggulangan pandemik COVID-19 dan menetapkan perppu sebagai dasar hukum penanganan pandemi yang masih berkepanjangan dengan mengutamakan hak hidup, hak kesehatan serta hak-hak asasi lainnya.
Baca juga: Komnas HAM Papua keluarkan rekomendasi guna penanganan corona
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020