• Beranda
  • Berita
  • Tes massal COVID-19 perkantoran Jakarta tanggung jawab perusahaan

Tes massal COVID-19 perkantoran Jakarta tanggung jawab perusahaan

29 Juli 2020 22:46 WIB
Tes massal COVID-19 perkantoran Jakarta tanggung jawab perusahaan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2020). (Antara/Ricky Prayoga/)

semua pekerja itu dibiayai oleh perusahaan itu sendiri

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menyatakan tes masal COVID-19, baik itu tes cepat (rapid test) maupun PCR di perkantoran, menjadi tanggung jawab dari perusahaan-perusahaan itu sendiri karena pihaknya tidak menyiapkan anggaran untuk itu.

"Disnaker tidak mempunyai anggaran untuk melakukan tes masif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, tidak ada, karenanya dalam melakukan tes cepat terhadap semua pekerja itu dibiayai oleh perusahaan itu sendiri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansah kepada pewarta di Jakarta, Rabu.

Namun, terhadap perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pemeriksaan masal tersebut, kata Andri, pihaknya akan memfasilitasi mereka untuk dapat melakukan tes massal.

"Ketentuannya kita tetap berharap tes itu dilakukan oleh perusahaan tersebut. Apabila perusahaan itu tidak mampu, mungkin saya akan fasilitasi dengan Dinkes. Sebenarnya kita harus fasilitasi tetapi kita bisa melihat itu perusahannya mampu atau tidak. Jadi, itu kewajiban perusahaan untuk membiayai karyawannya yang sakit," ujar Andri.

Baca juga: Tim Pakar: 90 klaster perkantoran Jakarta terpapar COVID-19
Baca juga: Perkantoran di Jakarta mulai terpapar COVID-19


Akan tetapi, ucap Andri, perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kapasitas 50 persen diminta untuk menanggung sendiri tes pemeriksaan tersebut karena perusahaan itu dikategorikan ke dalam perusahaan yang mampu akibat melanggar ketentuan protokol kapasitas 50 persen tersebut.

"Supaya tidak terjadi seperti itu, lebih baik disiplin dan taat pada ketentuan," ujarnya.

Berdasarkan dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga 29 Juli 2020 ada 90 klaster COVID-19 di perkantoran dengan jumlah kasus 459.

Dari 90 klaster tersebut terdiri dari 20 klaster kementerian (139 kasus); 10 klaster badan/lembaga (25 kasus); 34 kantor di lingkungan Pemda DKI; satu klaster kementerian (empat kasus); delapan klaster BUMN (35 kasus) dan 14 klaster perusahaan swasta (92 kasus).

Baca juga: Mewaspadai klaster perkantoran
Baca juga: Anies: Perkantoran dan komunitas warga rawan penyebaran COVID-19

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020