• Beranda
  • Berita
  • KPK ingatkan empat saksi kasus Nurhadi kooperatif penuhi panggilan

KPK ingatkan empat saksi kasus Nurhadi kooperatif penuhi panggilan

30 Juli 2020 10:16 WIB
KPK ingatkan empat saksi kasus Nurhadi kooperatif penuhi panggilan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/am.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan empat saksi agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Empat saksi, yaitu pemilik Bank Yudha Bhakti Tjandra Mindharta Gozali, dua karyawan swasta Ferdy Yuman dan Edna Dibayanti serta Donny Gunawan selaku wiraswasta.

"Penyidik KPK telah memanggil empat saksi untuk hadir Rabu (29/7). Para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan alasan yang jelas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan KPK tidak henti untuk selalu mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dipanggil penyidik KPK secara patut untuk dapat hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut.

"Karena tentu ada sanksi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ucap dia.


Baca juga: KPK kembali panggil pemilik Bank Yudha Bhakti

Untuk diketahui, KPK telah memanggil empat saksi tersebut pada Rabu (29/7) untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.

Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.


Baca juga: KPK konfirmasi tiga saksi soal kebun kelapa sawit milik Nurhadi

Baca juga: KPK kembali panggil Sekretaris PT Agama Medan terkait kasus Nurhadi

Baca juga: KPK panggil notaris saksi kasus suap-gratifikasi Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020