• Beranda
  • Berita
  • BRI restrukturisasi kredit 2,88 juta debitur terdampak COVID-19

BRI restrukturisasi kredit 2,88 juta debitur terdampak COVID-19

30 Juli 2020 11:51 WIB
BRI restrukturisasi kredit 2,88 juta debitur terdampak COVID-19
Tangkapan layar Direktur Utama BRI Sunarso dalam diskusi daring Realisasi Pemanfaatan Anggaran untuk kredit perbankan di Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA/Dewa Wiguna

Ini sebarannya paling besar di mikro

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merestrukturisasi kredit 2,88 juta debitur terdampak COVID-19 sejak 16 Maret hingga 20 Juli 2020 dengan total portofolio pembiayaan mencapai Rp179,17 triliun.

“Ini sebarannya paling besar di mikro,” kata Direktur Utama BRI Sunarso dalam diskusi daring Realisasi Pemanfaatan Anggaran untuk kredit perbankan di Jakarta, Kamis.

Sunarso merinci, realisasi keringanan pinjaman itu diberikan kepada 1,36 juta debitur usaha mikro dengan portofolio kredit mencapai Rp64,03 triliun, Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak 1,37 juta debitur sebesar Rp24,39 triliun.

Kemudian, sektor ritel kepada 99.588 debitur mencapai Rp74,01 triliun, konsumer kepada 41.521 debitur mencapai Rp10,27 triliun dan menengah korporasi kepada 134 debitur mencapai Rp6,46 triliun.

Menurut dia, salah satu bentuk restrukturisasi yang diberikan adalah menunda pembayaran pokok sesuai ketentuan bank BUMN ini.

Dengan demikian,  BRI membutuhkan likuiditas untuk melakukan restrukturisasi kredit tersebut.

“Sumber dananya dari Rp10 triliun (dana pemerintah). Itu pun tidak kami gunakan untuk bantu ini (restrukturisasi) tapi kami putar, memberikan kredit baru,” katanya.

Sedangkan untuk subsidi bunga, lanjut dia, bank pelat merah itu sudah menyalurkan stimulus subsidi bunga hingga 29 Juli 2020 mencapai Rp752,1 miliar untuk 5,25 juta rekening.

Rinciannya, ucap dia, untuk KUR mencapai Rp558,7 miliar kepada 4,45 juta debitur dan Rp193,4 miliar untuk 781 ribu debitur non-KUR.

Adapun subsidi bunga non-KUR, lanjut dia, saat ini dalam proses pembayaran Rp450 miliar kepada 1,94 juta debitur.

Sunarso menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 85 tahun 2020 yang menyempurnakan tata cara pemberian subsisi bunga kepada UMKM, nilai kredit hingga Rp500 juta diberikan subsidi bunga 6 persen selama tiga bulan.

Kemudian, lanjut dia, tiga bulan berikutnya diberikan subsidi bunga 3 persen.

Selanjutnya, untuk nilai kredit Rp500 juta sampai Rp10 miliar, kata dia, tiga bulan pertama mendapatkan subsisi bunga 3 persen dan tiga bulan selanjutnya 3 persen subsisi.

“Maka subsidi itu berlaku enam bulan ini sekaligus meluruskan ekspektasi masyarakat bahwa ada yang bilang ini digratiskan. (Pembayaran) pokok ditunda mengikuti ketentuan bank,” katanya.

Baca juga: BRI salurkan dana pemerintah Rp24,94 triliun ke UMKM

Baca juga: BRI catat kenaikan pengguna internet banking hingga 24 juta nasabah

Baca juga: BRI optimis kredit tumbuh 4-5 persen, ditopang dana pemerintah


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020