Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, mengatakan pemerintah sedang menyiapkan rencana aksi nasional pelindungan awak kapal perikanan 2020-2024.Hal tersebut dilakukan untuk melindungi awak kapal perikanan Indonesia karena bekerja di sektor perikanan kotor, berbahaya dan sulit,
"Hal tersebut dilakukan untuk melindungi awak kapal perikanan Indonesia karena bekerja di sektor perikanan kotor, berbahaya dan sulit," ujar Basilio Dias Araujo dalam diskusi secara daring tentang perlindungan bagi awak kapal perikanan dari COVID-19 dan perdagangan orang, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pemerintah membentuk tim nasional pelindungan awak kapal perikanan Indonesia dengan anggota dari Kemenko Kemaritiman, Kemenko PMK, Kemenko Ekon, Kemenaker, Kemenhub, KKP, dan K/L terkait lainnya serta asosiasi nelayan/pelaut/pemilik kapal/LSM, dan perwakilan Organisasi Buruh Internasional Indonesia.
Baca juga: China minta Indonesia ambil tindakan konkret soal tewasnya ABK WNI
Baca juga: Indonesia angkat isu perlindungan ABK di Samudra Hindia
"Tim nasional ini aktif menangani kasus-kasus yang dialami oleh awak kapal Indonesia baik di dalam dan luar negeri melalui jaringan ke Organisasi Migran Internasional (IMO), Organisasi Buruh Internasional (ILO), perwakilan RI di seluruh dunia, dan LSM di tingkat nasional dan internasional.
"Beberapa kasus antara lain Kapal Long Xin 629 (China), Percamaro Dos (Panama), Wadani 1 (Thailand), Kapal Fon Tai (China), maupun kapal Spanyol," ujar dia.
Selain itu, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, membuat media pelaporan bagi awak kapal Indonesia yang mengalami kasus penelantaran.
"Dikelola oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi untuk menindaklanjuti kasus yang dilaporkan sebagai bahan koordinasi ke K/L terkait (Kemlu, Kemenaker, Kemhub, KKP, BP2MI), organisasi internasional (IMO, ILO, FAO), dan jaringan LSM.
"Baru buka sekitar 2 minggu lalu. sejauh ini ada tiga laporan dan kita juga sudah berhubungan dengan K/L terkait," kata Ketua Tim Nasional Perlindungan Awak Kapal Perikanan itu.
Basilio Dias mengatakan media pelaporan itu telah disesuaikan dengan format standar ILO untuk mempercepat proses pelaporan kasus ke tingkat internasional.
"Dapat diakses melalui laman Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, atau melalu link bit.ly/LaporPAKP," ujar dia.
Disamping itu, lanjut dia, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi mendorong inisiatif integrasi data lintas Kementerian/Lembaga untuk dapat meningkatkan pengawasan pergerakan awak kapal perikanan.
"Kalau indonesia memiliki integrasi data yang bisa menghubungkan/ mengumpulkan semua data yang ada, kita bisa menelusuri mekanisme identifikasi ABK perikanan mulai dari sekolah hingga bekerja di kapal perikanan baik domestik maupun luar negeri," ujar dia.
Baca juga: Tujuh bulan terakhir, DFW sebut 11 ABK Indonesia wafat dan 2 hilang
Baca juga: ABK WNI tewas, Indonesia minta China hadirkan warganya sebagai saksi
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020