• Beranda
  • Berita
  • OJK jelaskan tantangan industri kembangkan teknologi asuransi

OJK jelaskan tantangan industri kembangkan teknologi asuransi

30 Juli 2020 13:52 WIB
OJK jelaskan tantangan industri kembangkan teknologi asuransi
Ilustrasi - contoh Kartu Asuransi Nelayan yang diterbitkan atas kerja sama PT. Jasindo
Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan Moch. Ihsanudin menjelaskan berbagai tantangan untuk industri dalam mengembangkan teknologi asuransi atau insurance technology (insurtech).

“Insurtech bukan semata-mata terkait dengan teknologi untuk pemasaran,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Ihsan menyebutkan terdapat dua manfaat teknologi dalam bidang asuransi yaitu pada jalur distribusi untuk sistem pemasaran agar lebih cepat, mudah, dan efisien kepada calon nasabah atau pemegang polis.

“Kedua adalah insurance dari business process model. Penggunaan teknologi ini membantu proses mulai dari product development, pricing, underwriting, sampai claim management,” ujarnya.

Baca juga: Pemegang polis Asuransi Bumiputera minta kepastian pencairan dana

Meski demikian, Ihsan menyatakan tantangan dalam mengembangkan insurtech adalah mempersiapkan kehandalan dari teknologi karena mampu berpotensi menimbulkan risiko cukup besar.

“Tantangannya terkait dengan risiko yaitu kalau teknologinya itu tidak handal maka pembocoran data pribadi atau penjualan data pribadi ini bisa terjadi,” tegasnya.

Ia menekankan hal tersebut karena terkadang banyak perusahaan yang belum memiliki teknologi maju dan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas justru nekat sehingga menyebabkan terjadinya risiko.

Baca juga: BPKN yakin Jiwasraya bayar kewajiban ke nasabah, kawal kasusnya

“Mereka latah ingin mengikuti perusahaan yang teknologinya sudah maju dan SDM yang sudah hebat bisa mengoperasikan itu. Ini ikut-ikutan,” ujarnya.

Sementara itu, Ihsan mengaku pihak OJK kini sedang melakukan pengkajian dan komparasi terhadap berbagai negara yang telah berhasil mengembangkan insurtech dalam rangka menyusun regulasi.

“Nah apa kah perlu diatur atau tidak ini yang akan kita diskusikan dengan stakeholders dan pelaku dengan membandingkan regulasi-regulasi di negara lain,” katanya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020