"Secara pribadi saya mau sampaikan terima kasih atas amanah dan kepercayaan ini. Tetapi ditunjuknya saya sebagai Komisaris Utama PT ASABRI adalah sebuah challenge atau tantangan tersendiri bagi saya," katanya kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Kamis.
Penunjukan Fary menjadi Komisaris Utama PT ASABRI dituangkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-264/MBU/07/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI.
Fary sendiri ditetapkan sebagai komisaris utama setelah Menteri BUMN Erick Thohir berdasarkan keputusan Menteri BUMN Nomor SK-89/MBU/05/2019 tertanggal 7 Mei 2019 memberhentikan Didit Herdiawan sebagai komisaris utama.
Fary mengatakan dirinya menyebut hal itu amanah karena diberi penugasan untuk melayani bangsa dan negara serta melayani para prajurit TNI, pensiunan TNI/Polri serta berbagai komponen yang menjadi bagian dari rumah besar PT ASABRI itu.
Baca juga: Asabri sebut pemerintah tak tanggapi peta jalan pengalihan program
Baca juga: Adu unggul program pensiun Asabri, Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Pengalihan Asabri ke BPJS-TK tak rugikan pensiunan TNI-Polri
Fary yang juga pemilik Akademi Sepak Bola Bintang Timur Atambua itu mengatakan bersama para dewan direksi, dirinya berkomitmen untuk memberikan yang terbaik guna kemajuan dan keberhasilan PT ASABRI.
"Ya dengan dewan direksi kami akan bekerja semaksimal mungkin, dan menerima amanah dan tantangan ini demi kebaikan, kemajuan dan keberhasilan PT. ASABRI itu sendiri," kata dia.
Sebagai Komisaris Utama PT ASABRI, Fary mengatakan akan langsung membenahi serta memperbaiki profil portofolio investasi sesuai dengan visi dan misinya.
Hal ini kata dia ditempuh dengan strategi menempatkan investasi di instrumen yang lebih moderat-konservatif (bluechip, dll).
"Secara teknis hal yang dilakukan adalah membentuk tim adviser (penasihat) bidang investasi yang akan memberi masukan kepada direksi dan dewan komisaris," ujar dia.
Disamping itu kata dia, dirinya akan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan di bidang asuransi, lalu memperbaiki tata kelola perusahaan dan membuat SOP investasi yang akuntabel. Hal ini ditempuh melalui strategi penguatan komite audit, komite pengelolaan risiko, dan komite tata kelola perusahaan.
Kemudian yang terakhir adalah, kooperatif dengan lembaga pengawas eksternal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan, Kemenkeu dan lembaga pengawas lainnya. Strategi pemenuhannya dilakukan melalui "compliance" dengan aturan dari lembaga pengawas.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020