• Beranda
  • Berita
  • Menaker pastikan CPMI tak akan dibebankan biaya protokol kesehatan

Menaker pastikan CPMI tak akan dibebankan biaya protokol kesehatan

30 Juli 2020 16:45 WIB
Menaker pastikan CPMI tak akan dibebankan biaya protokol kesehatan
Menaker Ida Fauziyah (kanan) dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (30/7/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tidak akan dibebankan dengan biaya yang timbul akibat protokol kesehatan dalam proses penempatan ke luar negeri.

"Calon pekerja migran Indonesia tidak boleh dibebankan biaya sebagai akibat dari penerapan protokol kesehatan dalam proses penempatan CPMI dan penerapan kebijakan protokol kesehatan negara tujuan penempatan pada saat pekerja migran Indonesia tiba dan berada di negara tujuan penempatan," kata Menaker Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Kamis.

Menaker Ida mengatakan dirinya telah berbicara dengan beberapa pihak terkait biaya penerapan protokol kesehatan seperti tes PCR. Dia juga telah bertemu dengan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk berbicara soal alokasi anggaran terkait hal itu.

Pada prinsipnya, kata Menaker, biaya akibat protokol kesehatan yang harus dilakukan agar tenaga kerja Indonesia (TKI) dapat bekerja di negara penempatan tidak boleh dibebankan kepada para calon pekerja tersebut.

Baca juga: Pemerintah buka kembali penempatan TKI di luar negeri

Baca juga: GWO Taiwan-Satgas PMI desak pemerintah galakkan lagi sosialisasi AIDS


Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi membuka kembali penempatan PMI dengan terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Pengiriman PMI sendiri tidak akan dilakukan serentak dan untuk semua jenis pekerjaan. Ida mengatakan bahwa penempatan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan negara tujuan penempatan dan menghindari tipe pekerjaan yang rentan terpapar COVID-19.

"Di masa adaptasi kebiasaan baru ini, Kemnaker memerintahkan kepada semua tempat layanan yang terlibat dalam proses penempatan PMI untuk mematuhi dan memastikan protokol kesehatan diterapkan di semua layanan," kata Menaker.

Terdapat 14 negara dan wilayah tujuan penempatan yang telah dibuka kembali untuk TKI yaitu Aljazair, Australia, Hong Kong, Korea Selatan, Kuwait, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia dan Zimbabwe.*

Baca juga: Hoaks, TKI di Hong Kong-Arab Saudi terima sumbangan Rp275 triliun

Baca juga: Taiwan amankan WNI didiagnosis HIV atas tuduhan pemalsuan identitas


 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020