Perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk PSBB Transisi Fase 1 setelah sebelumnya dilakukan pada 2 Juli 2020 hingga 16 Juli 2020 dan 17 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020.
"Dengan mempertimbangkan semua kondisi maka kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi Fase 1 untuk ketiga kalinya sampai 13 Agustus 2020," kata Anies dalam rekaman video yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Kamis.
Baca juga: Shalat Idul Adha di Balai Kota Jakarta terbatas hanya untuk 500 orang
Baca juga: Tembus 20.000 kasus, penambahan kasus COVID-19 Jakarta catatkan rekor
Keputusan tersebut, kata Anies, diambil berdasarkan hasil evaluasi perpanjangan PSBB transisi sebelumnya dan adanya kenaikan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta dan kondisinya belum mengalami perbaikan.
Kemudian, tingkat "positivity rate" (jumlah positif berdasarkan tes) sebanyak 6,5 persen dan tingkat penularan (reproduction number/RT) di sekitar 1.
"Dengan perpanjangan ini, artinya kegiatan yang selama ini berlangsung harus terus ikuti protokol kesehatan yang ada. Pemprov bersama TNI-Polri akan terus lakukan pemeriksaan, terus lakukan pendisiplinan dan langkah tegas akan terus dilakukan oleh Pemprov DKI," ujar Anies.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020