• Beranda
  • Berita
  • Menaker: PP perlindungan awak kapal sudah selesai harmonisasi

Menaker: PP perlindungan awak kapal sudah selesai harmonisasi

30 Juli 2020 20:00 WIB
Menaker: PP perlindungan awak kapal sudah selesai harmonisasi
Tiga petugas Pamdal Gedung DPR berusaha membubarkan unjuk rasa dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di depan Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Mereka menuntut DPR agar mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bertujuan untuk mencegah tindakan-tindakan eksploitasi, perbudakan dan diskriminasi di laut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk perlindungan awak kapal perikanan dan niaga telah melewati tahap harmonisasi dan akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Yang mungkin banyak ditanyakan adalah Peraturan Pemerintah terkait perlindungan pekerja awak kapal perikanan dan niaga, sudah semua prosesnya, harmonisasi panjang sudah selesai dan beberapa isu krusial sudah diselesaikan. Sudah selesai dan akan segera keluar dan ditandatangani oleh Pak Presiden," kata Menaker Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kemenko Marves dorong integrasi data untuk bantu perlindungan ABK

Ida mengatakan Kemnaker telah menerima mandat untuk menerbitkan aturan turunan di lingkung kementerian dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), selain memerintahkan bagi Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk membuat aturan teknis.

Terkait hal itu, katanya, seluruh aturan yang harus dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan telah selesai dikeluarkan sesuai dengan alokasi waktu yang diperintahkan dalam UU Nomor Tahun 2017.

"Terkait perintah untuk mengatur lebih detail dalam peraturan pemerintah proses sudah selesai diharmonisasi dan sekarang tinggal menunggu untuk ditandatangani," tuturnya.

Sebelumnya, pelindungan awak kapal dan pelaut yang bekerja di luar negeri berada menggunakan UU PPMI yang belum memiliki peraturan turunan.

Baca juga: Tampung pengaduan ABK WNI, Indonesia dirikan Fisher Center

Padahal, keberadaan peraturan yang lebih rinci penting untuk penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai awak kapal dan pelaut perikanan.

Hal itu juga yang disoroti oleh Direktur SAFE Seas Project Nono Sumarsono dalam kesempatan terpisah pada diskusi virtual tentang perlindungan awak kapal.

Dia mendorong pemerintah membuat sistem pengawasan anak buah kapal (ABK) yang lebih efektif untuk menghindari eksploitasi seperti yang terjadi selama ini.

Dalam diskusi virtual yang dipantau dari Jakarta pada Kamis, Nono menyoroti masih banyaknya pekerja Indonesia yang tergiur oleh penyalur pekerja yang memberikan informasi tidak lengkap tentang pekerjaan di kapal berbendera asing.

Baca juga: BP2MI: Tegaskan kewenangan antarinstitusi tangani perlindungan ABK

Baca juga: Cegah kasus impor, Kemlu pastikan pemeriksaan kesehatan bagi ABK WNI


"Kita belum cukup punya sistem monitoring dan enforcement yang efektif karena hal-hal semacam ini dibiarkan begitu saja," kata Nono dalam diskusi yang diadakan dalam rangka Hari Menentang Perdagangan Manusia Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020