• Beranda
  • Berita
  • Kemarin, Djoko Tjandra ditangkap hingga Anita Kolopaking tersangka

Kemarin, Djoko Tjandra ditangkap hingga Anita Kolopaking tersangka

31 Juli 2020 09:12 WIB
Kemarin, Djoko Tjandra ditangkap hingga Anita Kolopaking tersangka
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Sejumlah berita hukum pada Kamis (30/7) masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap hingga kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut rangkuman berita selengkapnya.

1. Penangkapan Djoko Tjandra libatkan Polisi Diraja Malaysia

Penangkapan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis malam pukul 22:45 WIB, melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji kepolisian akan memproses kasus tersebut dengan transparan dan tuntas.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

2. Bareskrim tetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka

Bareskrim Polri resmi menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Selengkapnya tentang penetapan itu dapat dibaca di sini.

3. KPK pastikan tetap kejar tersangka Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengejar tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM), buronan kasus suap terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

4. Menkumham nilai gugatan soal asimilasi terkait COVID-19 tak perlu ada

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait COVID-19 semestinya tidak perlu ada sejak awal, karena kebijakan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selengkapnya pernyataan Yasonna menjelang mediasi lanjutan gugatan asimilasi dan integrasi narapidana di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis itu dapat dibaca di sini.

5. Pemprov Babel ajukan pengujian UU Minerba ke MK

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili Gubernur Erzaldi Rosman mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ke Mahkamah Konstitusi.

Selengkapnya gugatan Pemprov Babel terhadap UU Minerba dapat dibaca di sini.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020