Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana saat dikonfirmasi di Mapolresta Sidoarjo, Jumat, mengatakan dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti senjata air soft gun.
"Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram yang disimpan dalam 10 paket," katanya saat rilis di Mapolresta Sidoarjo.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 16,7 kilogram sabu di Aceh Utara
Baca juga: Modus baru penyelundupan narkoba tidak terdeteksi X-Ray
Baca juga: Polda Babel kejar jaringan penyelundupan sabu-sabu 200 kg
Ia mengemukakan, penangkapan kasus itu bermula saat petugas mendapatkan informasi terkait dengan peredaran narkoba di Sidoarjo.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku, sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan," katanya.
Ia menjelaskan, petugas kemudian berusaha menangkap pelaku karena tidak ingin buruannya itu kabur.
"Akan tetapi, saat akan ditangkap petugas, pelaku kemudian mengeluarkan senjatanya tersebut. Karena dirasa membahayakan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku meninggal dunia," katanya.
Petugas, kata dia, selanjutnya membawa pelaku ke Rumah Sakit Pusdik Porong Sidoarjo untuk diotopsi.
"Dalam kasus itu pelaku dikenakan UU nomor 35 2009 pasal 114, 112 dan 113," katanya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga masih menelusuri asal muasal narkoba tersebut dengan melakukan pengembangan lebih mendalam.
"Kami mendapatkan informasi kalau narkoba itu merupakan jaringan lapas," katanya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020