Pengibaran Bendera Merah Putih sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia selama sebulan penuh belum tersosialisasi dengan baik kepada warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.hampir semua rumah baik di jalan-jalan protokol maupun gang-gang belum ada yang mengibarkan Bendera Merah Putih
Pemantauan yang dilakukan selama dua hari yakni tanggal 1 dan 2 Agustus atau Sabtu dan Minggu, hampir semua rumah baik di jalan protokol maupun gang belum ada yang mengibarkan Bendera Merah Putih.
Beberapa warga yang ditemui, baik masyarakat umum maupun aparatur sipil negara (ASN) menganggap pengibaran bendera masih mengikuti aturan lama yakni setiap tanggal 10 Agustus atau sepekan menjelang peringatan HUT RI.
Baca juga: Koramil Waghete bagikan bendera Merah Putih ke warga sambut HUT RI
Muhlis warga Jalan Sabutung Baru Makassar, mengatakan, dirinya belum tahu ada aturan yang mengharuskan menaikkan Bendera Merah Putih termasuk umbul-umbul lainnya selama sebulan penuh.
"Belum tahu saya. Semua warga di sini juga belum ada saya tadi pagi pergi berbelanja ke pasar dan sepanjang jalan yang saya lewati itu tidak ada rumah yang menaikkan bendera karena memang tahun-tahun sebelumnya itu nanti di tanggal 10 baru dinaikkan," ujar dia.
Muhlis yang berprofesi sebagai pedagang itu menuturkan, jika aturan itu tersosialisasi dengan baik, pasti ada sebagian warga yang telah menaikkan Bendera Merah Putih, tetapi yang dijumpainya itu tidak ada satupun rumah warga menaikkan lebih awal.
Baca juga: Pemkot Bogor gelar Festival Merah Putih
Dia juga mengaku jika aturannya memang demikian dan sudah ada imbauan dari pemerintah setempat dalam hal ini kelurahan atau diumumkan melalui pengeras suara di masjid, maka dirinya akan melaksanakan permintaan tersebut.
"Biasanya kalau ada aturan baru dari pemerintah, biasanya disosialisasikan dari kelurahan dan biasa juga lewat pengeras suara di masjid-masjid. Tetapi ini tidak ada. Yang pasti kalau sudah saya tahu aturannya, hari ini juga saya naikkan benderanya," katanya.
Hal serupa diungkapkan Rahma, salah seorang ASN di Pemerintah Kota Makassar menuturkan jika dirinya tidak mengetahui aturan tersebut.
Baca juga: Lembaga Eijkman perkirakan bibit vaksin Merah Putih selesai awal 2021
"Kalau ada aturan baru, pasti kita tahu. Biasanya itu juga di kantor disampaikan kalau ada aturan baru. Tetapi setahu saya itu belum ada atau bisa juga saya yang tidak tahu," katanya.
Pengamat Politik Kebangsaan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Arqam Azikin meminta kepada seluruh pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota agar memasifkan permintaan Sekretariat Negara (Setneg) dalam menaikkan bendera Merah Putih selama sebulan penuh.
"Saya pribadi melihat permintaan dari Mensesneg Pratikno yang meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menaikkan dan mengibarkan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus itu adalah hal yang sangat baik dan penting dilakukan," ujarnya.
Arqam mengatakan, keputusan untuk menaikkan dan mengibarkan bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus dinilainya sangat tepat menumbuhkan semangat juang dan patriotisme rakyat yang diaktualisasikan dalam pengibaran bendera tersebut.
Dosen Politik Unismuh Makassar ini menyatakan, semangat kebangsaan yang coba dipupuk dari generasi milenial saat ini, salah satunya dengan memperbanyak durasi pengibaran bendera merah putih yakni sebulan penuh.
Arqam juga meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Mensesneg Pratikno agar membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah untuk mendukung dan memasifkan sosialisasi pengibaran bendera merah putih selama sebulan itu.
"Itu hal baik sebagai sosialisasi awal bagi seluruh rakyat Indonesia, betapa pentingnya bendera Merah Putih, sekaligus bukan hanya menghimbau ke daerah tapi mesti dengan edaran yang konkrik agar para kepala daerah dapat juga dengan segera dan masif menyampaikan ke warga masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta bendera merah putih dikibarkan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2020 untuk memperingati Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pratikno juga mengimbau kepada seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah dapat memasang dan mengibarkan bendera merah putih hingga 31 Agustus 2020.
"Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020," ujar Pratikno.
Selain itu, Pratikno meminta pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.
"Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Pratikno juga menyatakan upacara perayaan HUT Ke-75 RI tetap dilaksanakan di Istana Merdeka.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020