"Tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, akibat dari bencana ini juga menimbulkan kerugian immateriil, khususnya pada anak, perempuan, dan lansia yang merupakan kelompok rentan. Saat terjadi bencana semua penyintas dapat mengalami trauma, namun khusus pada perempuan dan anak berimplikasi meningkatnya angka kekerasan sehingga kondisi mereka semakin rentan maka harus diperhatikan," ujar Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Indra Gunawan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad.
Indra juga menekankan pentingnya tetap melakukan upaya pemenuhan hak anak dalam hal pengasuhan, utamanya pada korban usia anak yang kehilangan orang tua atau keluarga sebagai pengasuh utama.
"Masalah pengasuhan harus diperhatikan oleh semua pihak, khususnya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Penelusuran data anak penyintas banjir yang terpisah dari orang tua/wali atau pengasuh mendesak untuk segera dilaksanakan. Anak yang terlantar pengasuhannya merupakan salah satu bentuk kekerasan pada anak,” tutur Indra.
Dalam rangka memastikan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi, utamanya pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak, Kemen PPPA melalui 3 (tiga) kedeputian yaitu Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat, Deputi Bidang Perlindungan Anak dan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan memberikan bantuan kebutuhan spesifik perempuan dan anak kepada korban bencana di wilayah Luwu Utara.
Bantuan diantaranya susu UHT, biskuit bayi, hygine personal kit bagi perempuan dan anak, perlengkapan belajar dan bermain bagi anak, dan perlengkapan ibadah bagi perempuan.
Selain pemberian bantuan, bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK) dan perwakilan Kementerian/Lembaga dan dinas terkait, Kemen PPPA juga melakukan peninjauan ke daerah terdampak bencana.
"Kami juga memberikan dukungan bagi korban bencana di wilayah pengungsian agar tetap semangat dan tetap berperilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 3M, yaitu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak,” jelas Indra.
Adapun dari data keseluruhan pengungsi, terdapat 303 ibu hamil, 457 bayi, 2.223 balita, dan 2.623 lansia yang merupakan kelompok rentan di 14 titik pengungsian di 4 kecamatan (Sumber : TGC Dinas Kesehatan Luwu Utara).
“Pemenuhan dan perlindungan hak bagi perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama, perlu sinergitas yang baik oleh semua pihak, baik pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penanganan bencana ini dengan tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi perempuan dan anak,” tambah Indra Gunawan.
Dalam Rapat Koordinasi Percepatan dan Penganan Bencana Tanah longsor dan Banjir Bandang di Kabupaten Luwu Utara yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai melakukan peninjauan, Muhadjir menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam percepatan dan penanganan bencana.
“Untuk memperhatikan pemberian dukungan psikososial bagi anak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memperhatikan kondisi ruangan dan sirkulasi udara, serta penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar harus juga menjadi prioritas dalam penanganan, jangan sampai pendidikan anak terabaikan,” terang Muhadjir.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kemen PPPA, Ciput Eka Purwanti menjelaskan dalam rapat koordinasi disampaikan terkait hunian sementara (huntara) diharapkan prosesnya dapat disegerakan dan dijadikan hunian tetap (huntap). Masalah sanitasi dan kebersihan juga menjadi sorotan penting, serta pembatasan secara ketat pengunjung dari luar untuk meminimalisasi terjadi kluster baru penyebaran COVID-19.
“Protokol pengasuhan anak di masa pandemi COVID-19 masih relevan menjadi panduan bagi Dinas PPPA dan pihak terkait lainnya guna memastikan anak mendapatkan pengasuh sementara atau pengasuh pengganti jika orang tuanya meninggal,” ujar Ciput.
Lebih lanjut Ciput menjelaskan jika Protokol Pengasuhan Sementara Bagi Anak dalam Situasi Pendemi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi risiko keterpisahan anak dari orangtua, pengasuh atau keluarga. Dengan protokol ini diharapkan tidak ada anak yang terlantar, mengalami kekerasan, eksploitasi, stigma, dan pengucilan di lingkungan masyarakat.
Sebaliknya, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), anak-anak tetap dapat menerima layanan kesehatan dan pendidikan yang diperlukan, serta tetap terpenuhi hak bermain, berkreasi, berekreasi, dan menyatakan pendapat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terlebih ditambah dengan adanya bencana alam. ***3***
Baca juga: IDI Makassar bantu korban bencana banjir bandang di Luwu Utar
Baca juga: Kementerian PUPR salurkan air bersih untuk korban banjir Gorontalo
Baca juga: Bank BJB salurkan Rp1,4 miliar untuk korban bencana Jabar-Banten
Baca juga: Bupati Luwu Utara tunggu bantuan pusat tangani dampak banjir
Pewarta: Indriani
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020