Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengkaji permohonan dispensasi atau keringanan pembayaran pajak bumi Bandara Internasional Yogyakarta yang diajukan PT Angkasa Pura I sebesar Rp8,2 miliar.Saat ini, kami masih mengkaji landasan peraturan daerah dan aturan aturan lainnya yang dimungkinkan. Perda PBB ini berlaku bagi wajib pajak yang ada di Kulon Progo, termasuk PT Angkasa Pura I.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Eko Wisnu Wardhana di Kulon Progo, Senin, mengatakan pihaknya menerima permohonan dispensasi pembayaran pajak bumi Bandara Internasional Yogyakarta dari Angkasa Pura I beberapa waktu lalu.
"Saat ini, kami masih mengkaji landasan peraturan daerah dan aturan aturan lainnya yang dimungkinkan. Perda PBB ini berlaku bagi wajib pajak yang ada di Kulon Progo, termasuk PT Angkasa Pura I," kata Eko Wisnu dalam rapat dengan Badan Anggaran DPRD Kulon Progo.
Baca juga: Penumpang di Bandara YIA tumbuh 31 persen jelang Idul Adha
Ia mengatakan pembayaran pajak bumi sudah berlaku sejak dibangun. Alasan AP I meminta kompensasi, yakni adanya pandemi COVID-19 yang menyebabkan pendapatan menurun.
"Kami tentu tidak bisa langsung memberikan dispensasi, kami harus berkonsultasi dengan pihak-pihak berkepentingan seperti DPRD Kulon Progo supaya kami juga tidak disalahkan ketika kami tidak mencapai target pendapatan pajak bumi dan bangunan," katanya.
Eko Wisnu juga mengatakan hingga sampai saat ini, PT AP I belum membayar pajak bangunan dengan alasan bangunan belum diserahkan oleh pihak ketiga yang membangun bangunan di Bandara Internasional Yogyakarta. AP I selalu menggunakan adendum-adendum dalam penolakan pembayaran pajak bangunan.
"Ini juga kami pelajari. Kami akan pelajari hal ini, supaya kami juga dapat mempertanggungjawabkan kepada BPK dan dewan sebagai pengawas pelaksanaan anggaran," katanya.
Baca juga: Pengawasan di YIA diperketat seiring meningkatnya jumlah penumpang
Wakil Ketua I DPRD Kulon Progo Ponimin Budi Hartono meminta Pemkab Kulon Progo dalam hal ini BKAD Kulon Progo harus benar-benar mengkaji permohonan dispensasi yang diajukan AP I. Ia tidak berharap kasus Kulon Progo kehilangan BPHTB saat pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta terulang lagi.
"Kita sudah cukup gagal dalam mempertahankan pendapatan BPHTB dalam pembebasan lahan pembangunan bandara. Pajak bumi adalah kewajiban wajib pajak. Kami harap pajak bumi tidak lepas lagi," kata Ponimin.
Ia mengatakan Kulon Progo gagal melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur strategis untuk mendukung pembangunan bandara, yang bisa menguntungkan bagi masyarakat Kulon Progo seperti infrastruktur pariwisata, dan jalan yang digunakan masyarakat, serta program strategis lainnya.
"Kami mohon ini jangan sampai merugikan Kulon Progo lagi. Pajak bumi ini kembali digunakan untuk percepatan pembangunan dan sudah masuk dalam target APBD 2020," katanya.
Baca juga: AP I operasikan penerbangan internasional Bandara YIA-Kuala Lumpur
Anggota Banggar DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori mengatakan saat masyarakat tidak membayar pajak saja dikejar-kejar hingga dikenai denda, tentu permohonan AP I mengajukan dispensasi ini menjadi pertanyaan tersendiri.
"Pemkab jangan berani kepada masyarakat, tapi lemah saat berurusan dengan proyek besar. Pajak bumi itu dikembalikan untuk pembangunan kembali yang dapat dirasakan masyarakat," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020