Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyebut tempat hiburan itu masih belum diizinkan beroperasi karena dinilai masih berpotensi sebagai tempat penyebaran COVID-19.
"Mereka tetap mendesak agar aktivitas usahanya dibuka, tapi kita punya pertimbangan lain. Di sana itu, potensi penyebaran COVID-19 tinggi, itu bahan pertimbangan pemkot," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Senin.
Dia pun menyadari sektor tempat hiburan sudah tidak beroperasi sejak masa pembatasan sosial berskala besar ditetapkan di Kota Bandung, empat bulan lalu. Namun, kata dia, pertimbangan diizinkan atau tidaknya sektor tersebut untuk dibuka, perlu diputuskan dengan objektif.
"Kita sedang pertimbangkan matang. Tentunya Wali Kota mengambil kebijakan tidak dalam posisi dalam tekanan, tapi objektif sehingga kebijakannya tepat dilakukan," katanya.
Jika mengacu kepada status zona, maka sektor tempat hiburan belum bisa dibuka karena Kota Bandung masih berstatus zona kuning.
Sejauh ini, dirinya bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah meninjau sekitar 80 tempat hiburan. Namun para pengelola masih belum bisa meyakinkan protokol kesehatan dapat konsisten diterapkan oleh pengunjung.
"Yang tidak bisa meyakinkan kita saat terjadi (aktivitas) di dalam ruangan itu yang tidak meyakinkan kita," kata dia.
Pada Senin pagi, ratusan pekerja dari sektor pariwisata hiburan malam melakukan aksi di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, untuk menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan sektor tersebut beroperasi.
Ketua P3B (Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung) Rully Panggabean mengatakan hingga kini izin dari Pemkot belum kunjung keluar. Padahal, kata dia, sudah beberapa kali pihak pemkot melakukan peninjauan untuk memastikan protokol kesehatan.
"Kita sudah menghadap, bahkan pemkot sudah mengadakan peninjauan ke tempat kami, di mana kami siap dengan protokol kesehatan COVID-19, tetapi kita tunggu sekian lama kok tak ada hasilnya," kata Rully.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020