Sebagaimana penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Andhika Kurniawan, Senin, eazy passport merupakan terobosan dalam bidang penerbitan paspor serta pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran selama periode kenormalan baru.
"Merujuk dari Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946/2020 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru, sejak 15 Juni, kami telah membuka kembali layanan keimigrasian dengan menerapkan protokol kesehatan baik kepada petugas maupun kepada pemohon dan lingkungan," katanya.
Melalui program easy passport, kata dia, masyarakat secara kolektif, seperti pegawai di lingkungan perkantoran/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/swasta, institusi pendidikan, komunitas/organisasi dan kelompok warga lainnya, dapat mengajukan permohonan pelayanan penerbitan paspor di lokasi yang disediakan oleh pemohon sesuai dengan jadwal pelayanan yang ditentukan Kantor Imigrasi.
Jadwal pelayanan biasanya berlaku pada hari kerja mulai Senin hingga Jumat, dan sesuai ketentuan jam kerja, yakni pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
"Layanan eazy passport hanya untuk jenis permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh saja. Selain itu, seperti penggantian paspor karena hilang atau rusak dengan lama proses penyelesaian empat hari kerja, sementara tidak bisa kami layani dengan program ini," kata alumnus Akademi Imigrasi tahun 2005 ini.
Sementara itu, bagi pemohon layanan eazy passport yang membutuhkan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, Pandu mengatakan jika hal itu dapat dilaksanakan, hanya saja ada ketentuan lain yang harus dipenuhi.
"Dapat diberikan layanan percepatan dengan ketentuan melakukan pembayaran tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM sebelum pukul 13.00 WIB," katanya.
Tak hanya memberikan kemudahan pelayanan pembuatan, program eazy passport juga memberikan kemudahan bagi pengambilan paspor yang sudah selesai prosesnya.
"Masyarakat bisa mengambil paspor yang telah dicetak secara langsung oleh pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Kalau untuk pengambilan secara kolektif , bisa dilakukan oleh perwakilan instansi/kantor/komunitas dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan/pemohon atau bisa juga menggunakan jasa pengiriman PT POS Indonesia," paparnya.
Untuk mengenal lebih lanjut mengenai eazy passport, dia mengatakan mereka membuka layanan "hotline" melalui nomor ponsel 082298634050 atas nama Minda Natalina atau bisa juga melalui surat elektronik di kanim.blitar@yahoo.com
"Atau bisa juga melalui medsos Imigrasi blitar di nomor pesan WhatsApp 082139913999, Instagram @imigrasi_blitar, Twitter @ImigrasiBlitar, channel YouTube: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Atau bisa juga lngsung datang ke kantor kami di Jalan Mastrip Nomor 45, Srengat, Blitar,” tutupnya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020