• Beranda
  • Berita
  • Aktivitas DPRD Maluku bisa tutup bila lima orang positif COVID-19

Aktivitas DPRD Maluku bisa tutup bila lima orang positif COVID-19

3 Agustus 2020 17:38 WIB
Aktivitas DPRD Maluku bisa tutup bila lima orang positif COVID-19
Ketua DPRD Maluku, Drs. Lucky Wattimury memberi keterangan bahwa ada anggota legislatif dan pegawai ASN di lingkup Sekretariat DPRD provinsi yang terpapar virus corona, Senin (3/8/2020). ANTARA/Daniel Leonard/am.
Aktivitas di kantor DPRD Provinsi Maluku bisa ditutup sementara bila hasil pemeriksaan atas seluruh anggota legislator maupun abdi sipil negara di lingkup sekretariat DPRD terdapat lebih dari lima positif terpapar COVID-19.

"Memang benar ada satu anggota DPRD Maluku saat ini terpapar virus corona setelah dilakukan tes usap (swab) dan ada dua ASN lainnya juga yang lebih dahulu telah menjalani karantina," kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Senin.

Dia mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi saat ini sementara melakukan pelacakan (tracking) terhadap ketiganya.

Jika ternyata ada penambahan jumlah positif COVID-19 baik anggota DPRD maupun ASN lingkup Sekretariat DPRD, maka dipastikan aktivitas perkantoran akan dihentikan atau kantor akan ditutup sementara waktu.

Baca juga: Dua pejabat PT Bank Maluku - Malut terpapar COVID-19

Baca juga: 26 pegawai Balai POM Ambon terpapar COVID-19


"Nanti dilihat hasil tracking yang sementara dilakukan, dan bila ada penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, maka saya pastikan kantor DPRD Provinsi Maluku akan ditutup sementara dari seluruh aktivitas," katanya.

Dia juga mengakui ada sedikit rasa kekhawatiran, kantor DPRD provinsi akan menjadi kluster baru penyebaran pandemi COVID-19.

Satu anggota legislatif bersama dua ASN di lingkup sekretariat DPRD provinsi ini diduga kuat terkena virus corona setelah melakukan perjalan dinas ke Pulau Jawa.

Karena beberapa waktu lalu, anggota legislatif yang terlibat dalam dua tim pansus DPRD melakukan studi banding keluar daerah untuk menyelesaikan dua rancangan peraturan daerah tentang pembentukan BUMD untuk pengelolaan PI 10 persen Blok Migas Masela dan penyertaan modal ke BUMD tersebut.*

Baca juga: Harita Nickel salurkan enam unit ventilator bantu tanggulangi COVID-19

Baca juga: Ratusan karyawan NHM sembuh dari COVID-19

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020