Subdirektorat 3 Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pembobol ATM dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan obeng.Ini terbilang unik sebenarnya, sangat mudah tapi saya tidak akan membuka modus operandi pelaku karena nanti akan jadi pembelajaran bagi yang lain
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan komplotan ini tidak mengincar pengguna ATM seperti pada umumnya, tapi mengincar uang yang ada di dalam mesin ATM tersebut.
"Jadi kalau selama ini ada mengganjal ATM dengan tusuk gigi untuk mengambil (kartu) ATM seseorang, kalau ini tidak, yang diambil ini uang di dalam mesin ATM, dia ganjal untuk merusak sistem yang ada, sementara kartu ATM milik pelaku tidak berkurang saldonya," kata Yusri dalam ekspos kasus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Pengganjal ATM di Jakarta Barat merupakan residivis
Dijelaskan Yusri, pelaku menyabotase mesin ATM menggunakan obeng agar bisa mengambil uang tanpa membuat saldo rekening tabungan miliknya berkurang.
"Saya beri contoh dia masukkan (kartu ATM), kemudian dia ketik pengambilan Rp10 juta, uang di rekeningnya tidak berkurang tapi akan keluar Rp10 juta dari mesin ATM dengan keahlian dia," sambungnya.
Meski demikian Yusri tidak menjelaskan secara rinci bagaimana para pelaku menjalankan aksinya, agar modus kejahatan unik ini tidak tersebar.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pengganjal ATM
"Ini terbilang unik sebenarnya, sangat mudah tapi saya tidak akan membuka modus operandi pelaku karena nanti akan jadi pembelajaran bagi yang lain," kata Yusri.
Dalam kasus tersebut polisi menangkap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni S (27) yang berperan sebagai eksekutor pembobol ATM, P (34) yang berperan mengawasi, dan perempuan berinisial YR (30) sebagai pengemudi dan turut mengawasi situasi.
Yusri mengatakan ketiganya ditangkap polisi di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat, namun tidak merinci kapan penangkapan tersebut dilakukan.
Baca juga: Jaksel antisipasi kerumunan warga di ATM Bank DKI
Saat diperiksa pelaku mengaku bisa meraup uang sebanyak Rp2 juta hingga Rp10 juta dalam sekali beraksi.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020