Perusahaan telekomunikasi PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 dengan sisa imbalan ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp277 miliar hingga 6 Agustus 2020.Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi rencananya akan sekitar 90 persen digunakan untuk kebutuhan investasi,...
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 tersebut diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah sisa imbalan ijarah yang terbagi menjadi dua seri yang dijamin secara kesanggupan penuh dan telah memperoleh hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah idA(sy) (Single A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
"Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi rencananya akan sekitar 90 persen digunakan untuk kebutuhan investasi, investasi terhadap backbone dan access, termasuk dengan perangkat dan infrastruktur pasif dan aktif," tulis manajemen dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pemerintah serap Rp11 triliun dari lelang sukuk
Sementara itu, sekitar 10 persen akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja, dengan perincian sebagai biaya operasional dan perawatan jaringan beserta perangkat pendukungnya, biaya instalasi perangkat ke pelanggan, dan juga aktivitas branding dan promosi.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II itu tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Moratelindo. Penjamin pelaksana emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II tersebut adalah PT BNI Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas.
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan sukuk ijarah adalah hak manfaat atas backbone dan access milik Perseroan.
Baca juga: Pemerintah terbitkan Sukuk Global senilai 2,5 miliar dolar AS
Moratelindo menyatakan bahwa objek ijarah yang menjadi dasar Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Perseroan juga menjamin selama periode sukuk ijarah, aset yang menjadi dasar sukuk ijarah tidak akan bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Moratelindo telah menyampaikan informasi tambahan atas rencana penerbitan dan penawaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Juli 2020 dan berencana untuk melakukan penawaran umum pada 30 Juli 2020 sampai dengan 6 Agustus 2020, serta melakukan distribusi secara elektronik pada 11 Agustus 2020 dan ditutup dengan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 Agustus 2020.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020