Kepolisian Daerah Jawa Timur membuka posko pengaduan bagi korban kasus fetish kain jarik berkedok riset yang dilakukan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berinisial G.Terduga masih belum dipanggil karena masih penyelidikan awal.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim membuka layanan posko pengaduan secara langsung melalui nomor telepon 082143578532," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin.
Dibukanya posko pengaduan tersebut untuk memberikan jalur khusus sehingga para korban bisa terlindungi dan bisa dirahasiakan identitasnya untuk program perlindungan saksi awal.
Perwira menengan Polri tersebut mengakui pihaknya kesulitan mengembangkan kasus ini karena terbatasnya saksi dari para korban.
Baca juga: Unair terima 15 pengaduan terkait kasus "fetish" jarik berkedok riset
Baca juga: Apa yang bisa dipelajari dari kasus "Gilang Bungkus"?
Baca juga: Kasus "Gilang Bungkus" jangan buru-buru dilabelkan fetish, mengapa?
"Kami sudah melakukan kolaborasi dari Unair dengan membuka posko pengaduan. Ada 15 orang yang mengadu tetapi masih sumir karena tidak mencantumkan identitasnya secara jelas," ucapnya.
Hingga saat ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan terkait kasus fetish kain jarik berkedok riset tersebut.
Untuk itu, Truno mengimbau para korban untuk segera melapor agar kasus tersebut segera tuntas.
"Terduga masih belum dipanggil karena masih penyelidikan awal. Dengan pengaduan, penyelidikan lebih fokus untuk mengumpulkan alat bukti sehingga kami bisa melakukan penyidikan," tuturnya.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020