Jajaran Kejaksaan Negeri Timika, Papua, masih terus menyelidiki soal penggunaan Hotel Grand Mozza di Jalan Cenderawasih SP2 Timika sebagai Sekretariat Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian (TGTPP) Covid-19 Mimika.... kemarin saya sudah tanyakan pengeluarannya mana, ini kamar untuk kamar siapa dan untuk apa dan kepentingannya apa saja. Semua itu harus kami dapatkan laporannya. Penggunaan kamar banyak-banyak itu urgensinya untuk apa sich kaitan dengan penangana
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Mohamad Ridosan, di Timika, Senin, mengakui penggunaan Hotel Grand Mozza sebagai Sekretariat TGTPP COVID-19 menjadi salah satu obyek pengawasannya.
"Termasuk penggunaan hotel ini (Hotel Grand Mozza Timika) juga akan kami selidiki, berapa besar anggarannya. Makanya saya sempat menanyakan saat pertemuan beberapa waktu lalu, mengapa Sekretariat Tim Gugus Tugas di hotel ini," kata Ridosan.
Baca juga: Kejati minta keterangan lima OPD Pemkot Medan kasus dana COVID-19
Ia sudah memintai keterangan pengelola Hotel Grand Mozza terkait penggunaan hotel tersebut sebagai Sekretariat TGTPP Covid-19 Mimika sejak Maret hingga Agustus ini.
Berdasarkan informasi yang beredar di Timika, selama empat bulan TGTPP Covid-19 Mimika berkantor di Hotel Grand Mozza, sudah lebih dari Rp3 miliar anggaran daerah digunakan untuk sewa hotel itu berkelas bintang empat itu.
Baca juga: Ketua MPR: Perlu gandeng BPK cegah korupsi dana COVID-19
Penggunaan Hotel Grand Mozza Timika tidak saja sebatas untuk kegiatan rapat-rapat TGTPP Covid-19 Mimika, tetapi juga sejumlah pejabat malah dibukakan kamar untuk menginap, penggunaan restoran, dan bar mini dan berbagai fasilitas lain.
"Pokoknya kemarin saya sudah tanyakan pengeluarannya mana, ini kamar untuk kamar siapa dan untuk apa dan kepentingannya apa saja. Semua itu harus kami dapatkan laporannya. Penggunaan kamar banyak-banyak itu urgensinya untuk apa sich kaitan dengan penanganan Covid-19 ini ?," ujar Ridosan.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020