• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPD RI janji tindaklanjuti kasus telur ayam infertil di Jatim

Ketua DPD RI janji tindaklanjuti kasus telur ayam infertil di Jatim

4 Agustus 2020 14:15 WIB
Ketua DPD RI janji tindaklanjuti kasus telur ayam infertil di Jatim
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Boyke Ledy Watra)

Jika kebijakan tersebut kewenangannya berada di pusat, akan saya koordinasi dengan kementerian terkait atau langsung kepada Presiden Joko Widodo

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti siap mengevaluasi laporan yang masuk kepadanya terkait adanya peredaran telur infertil di wilayah Jawa Timur, sebab telur itu sangat berbahaya jika dikonsumsi.

La Nyalla kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengatakan aspirasi tersebut sudah dia terima dan akan dievaluasi.

"Jika kebijakan tersebut kewenangannya berada di pusat, akan saya koordinasi dengan kementerian terkait atau langsung kepada Presiden Joko Widodo," kata La Nyalla yang sebelumnya memantau penyembelihan kurban di Jatim.

Baca juga: Ciri telur yang sehat dikonsumsi

Sementara, kata dia, jika kewenangannya berada di pemerintah daerah, maka DPD RI akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Peternakan dan Perikanan Kadin Jatim Ulya Abdillah mengatakan anjloknya harga daging dan telur ayam ras beberapa waktu lalu membuat mengalirnya distribusi daging ayam ras dan telur infertil dari pabrikan besar atau peternak integrator berskala besar, padahal telur ini harusnya tidak dijual karena berbahaya jika dikonsumsi.

Baca juga: Pakar Gizi UGM: Kadar gizi telur ayam fertil dan infertil sama

"Telur infertil adalah telur yang awalnya diperuntukkan dalam pembibitan ayam ras, namun karena kebutuhannya turun, maka telur yang akan ditetaskan justru dijual di pasaran. Dan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi," kata Ulya, menjelaskan.

Ia mengatakan kasus peredaran telur infertil di wilayah Jatim memang saat ini sedikit melandai, menyusul adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 tahun 2017, yang melarang peredaran telur infertil untuk konsumsi, namun masih ada yang beredar.

Baca juga: Sidak pasar, Satgas temukan telur isi embrio anak ayam di Kota Bogor
 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020