Pemerintah Malaysia akan menjatuhkan denda sebesar RM1.000 atau Rp3,5 juta serta memproses ke pengadilan bagi siapa saja yang gagal membayar biaya karantina 14 hari sebesar RM2.100 atau Rp7,2 juta.Semalam PDRM telah melakukan 2,078 pemeriksaan terhadap individu yang sedang menjalankan karantina wajib 14 hari di kediaman masing-masing (home quarantine)
Peringatan tersebut disampaikan oleh Menteri Keamanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob dalam jumpa pers rutin Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dalam mengatasi COVID-19 di Putrajaya, Selasa.
"Sejak 24 Juli hingga 3 Agustus 2020, sebanyak 5.281 orang telah pulang ke tanah air melalui pintu masuk sempadan internasional dan semua telah ditempatkan di 21 hotel dan lima Institut Latihan Awam (ILA) di Kuala Lumpur, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Kelantan, Sarawak, Selangor, Perak dan Johor," katanya.
Dari jumlah tersebut, ujar dia, sebanyak 13 orang telah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.
Mereka telah pulang dari 28 negara, yaitu Filipina, Thailand, Indonesia, Kemboja, Singapura, Vietnam, Brunei, Qatar, Pakistan, Arab Saudi, Hong Kong, India, UAE, Jepun, Turki, Korea Selatan, Iran, Nepal, Bangladesh, Taiwan, China, Inggris, Belanda, Papua Nugini, Mesir, Spanyol, Perancis dan Australia.
"Semalam PDRM telah melakukan 2,078 pemeriksaan terhadap individu yang sedang menjalankan karantina wajib 14 hari di kediaman masing-masing (home quarantine)," katanya.
PDRM bersama petugas Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) akan senantiasa membuat pemeriksaan dan pemantauan terhadap individu-individu tersebut untuk memastikan SOP dipatuhi.
"PDRM telah mengambil tindakan kumulatif terhadap 80 individu karena gagal mematuhi SOP karantina rumah yang ditetapkan," katanya.
Selain dari pemegang kartu orang cacat yang berdaftar dengan Kantor Kebajikan Masyarakat (JKM), hanya pelajar dari keluarga tertentu bisa memohon pengecualian pembayaran biaya karantina.
"Setibanya di Lapangan Terbang KLIA, pelajar/mahasiswa tersebut perlu menginformasikan ke sekretariat yang bertugas dan pendataan akan dibuat dengan merujuk data Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) / Kantor Pendapatan," katanya.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020