Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan sudah 90 persen atau 142 dari total 158 anggotanya telah melapor untuk mitigasi risiko di masa pandemi COVID-19 saat ini.para penyelenggara fintech lending dapat melakukan tindakan preventif, yakni untuk mengetahui sejarah perkreditan calon peminjam
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan semakin banyak anggota AFPI yang melapor ke Pusat Data Fintech (FDC) akan meningkatkan mitigasi risiko di industri pembiayaan fintech . Para anggota dapat mengecek rekam jejak dan profil calon peminjam sehingga mencegah peminjam yang melakukan peminjaman di banyak platform secara bersamaan.
"Keberadaan FDC semakin penting di masa pandemi ini untuk menurunkan risiko pinjaman bermasalah, dimana para penyelenggara fintech lending semakin selektif memberikan pinjaman. Kedepannya seluruh anggota AFPI akan terkoneksi dan melapor ke pusat data fintech ini," ujar Adrian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dengan semakin banyaknya penyelenggara fintech lending menyampaikan datanya ke FDC, maka kuantitas data yang dikelola oleh FDC menjadi semakin lengkap menggambarkan transaksi di industri.
FDC ini merupakan wujud implementasi langkah AFPI dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pasar untuk berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dalam memperkuat akses keuangan di masyarakat.
“Dengan menggunakan FDC, para penyelenggara fintech lending dapat melakukan tindakan preventif, yakni untuk mengetahui sejarah perkreditan calon peminjam dan sudah berapa banyak pinjaman yang masih mereka miliki di berbagai penyelenggara," katanya.
Menurut Adrian, kedua dampak utama tersebut akan sangat membantu menekan kredit macet sehingga dapat menjaga industri fintech lending tetap sehat.
Sementara itu Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede mengatakan terkait data yang dapat diakses dari calon peminjam, seluruh anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa camera, microfone dan location.
"Seluruh anggota AFPI, penyelenggara fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus tunduk terhadap regulasi dari OJK dan code of conduct yang ditetapkan AFPI, yakni terkait akses data peminjam sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan data konsumen," katanya.
Dengan demikian fintech lending yang terdaftar harus memastikan kepada masyarakat yang hendak menggunakan jasa fintech lending, data yang diakses legal atau terdaftar di OJK.
Baca juga: Diduga ada mafia, OJK blokir 2.591 fintech lending ilegal
Baca juga: Kadin: "Fintech lending" bisa jadi pintu baru UMKM akses permodalan
Baca juga: Indef: Bank dan "fintech lending" banyak berkolaborasi saat ini
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020