Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini dibahas Komisi I DPR harus dibuat untuk mengantisipasi terjadinya pesatnya perkembangan teknologi dan informasi (IT).
"Komisi I DPR dan pemerintah harus benar-benar melihat RUU PDP ini agar dibuat untuk mengantisipasi terjadinya perkembangan pesat laju IT, jangan sampai direvisi terus seperti yang terjadi misalnya RUU Penyiaran yang dinilai sudah tidak layak lagi dan saat ini revisi ketiga," kata Tamliha dalam diskusi bertajuk "RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: DPR: RUU PDP tak lindungi data agregat kontradiksi cita-cita Jokowi
Dia menilai penyusunan RUU PDP harus benar-benar jeli misalnya seperti apa arah perkembangan IT yang akan datang, bagaimana cara seorang menjebol data pribadi warga.
Hal itu menurut dia perlu diperhatikan agar jangan sampai setelah RUU tersebut disahkan menjadi UU, lalu dilakukan revisi berulang-ulang seperti yang terjadi dalam UU Penyiaran.
"Menurut saya harus diantisipasi jangan sampai bolak-balik merevisi sebuah undang-undang, yang itu memerlukan biaya yang cukup besar misalnya undang-undang penyiaran sudah dua periode dibahas," ujarnya.
Baca juga: Perlindungan data pribadi sangat penting di era disrupsi digital
Dalam diskusi tersebut, Tamliha menyoroti kasus kebocoran data pribadi banyak terjadi pada lembaga penyelenggara telekomunikasi karena awalnya meminta data secara lengkap seperti nomor induk kependudukan.
Menurut dia, seharusnya dibuat dahulu aturan terkait perlindungan data lalu pemerintah baru memperbolehkan penyelenggara telekomunikasi meminta input data masing-masing warga.
"RUU PDP ini dibuat setelah data warga bocor dahulu, misalnya ketika setiap pemilik kartu telepon genggam diwajibkan untuk mengisi data di kios-kios kecil," katanya.
Menurut dia, Komisi I DPR RI sebenarnya sudah mengkritisi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika saat itu karena data warga itu bocor ke berbagai perusahaan misalnya yang bergerak di bidang transportasi.
Namun dia menilai, RUU PDP yang saat ini sedang dibahas meskipun agak terlambat, itu lebih baik daripada Indonesia tidak memiliki aturan terkait perlindungan data pribadi.
Baca juga: Komisi Informasi Pusat serius sikapi RUU Perlindungan Data Pribadi
Baca juga: Farhan: RUU PDP masih harus dibahas berkelanjutan dengan sejumlah UU
Baca juga: Puan sebut DPR berkomitmen tinggi selesaikan empat RUU
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020