• Beranda
  • Berita
  • Dewas KPK terima 234 permohonan izin penindakan hingga Semester I 2020

Dewas KPK terima 234 permohonan izin penindakan hingga Semester I 2020

4 Agustus 2020 16:37 WIB
Dewas KPK terima 234 permohonan izin penindakan hingga Semester I 2020
Dokumentasi--Dari kiri ke kanan. Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris, Anggota Dewas KPK Harjono, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Anggota Dewas KPK Albertina Ho, dan Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar saat jumpa pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Pada umumnya, proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung 4-6 jam

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hingga Semester I Tahun 2020 telah menerima 234 permohonan izin di bidang penindakan.

"Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Pada umumnya, proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung 4-6 jam," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya di Jakarta, Selasa terkait Kinerja Semester I Dewas KPK.

Tumpak menjelaskan izin tersebut terdiri dari 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan.

Ia pun menyatakan Dewas KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan setelah diterimanya permintaan.

Baca juga: KPK pelajari putusan MA tolak PK terkait perkara Syafruddin Temenggung
Baca juga: KPK panggil adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus subkontraktor fiktif Waskita Karya


"Jadi, Dewas KPK memberikan izin 1x24 jam sejak diterimanya permintaan izin dan dari pengalaman kami semua ini cepat tidak ada yang terlewat di waktu yang ditentukan undang-undang. Walaupun tengah malam kita penuhi hari libur juga, malam-malan itu didatangi saya untuk tanda tangan, tidak ada masalah kita memberi dukungan sepenuhnya," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menggarisbawahi bahwa tidak semua permohonan izin tersebut lantas diberikan oleh pihaknya.

"Jadi, mungkin perlu juga kami sampaikan bahwa izin ini bukan berarti setiap kali izin yang diajukan itu diberikan izinnya itu belum tentu. Ada diberikan izinnya, ada yang tidak diberikan izinnya, ada yang diberikan izinnya tetapi tidak semuanya," kata Albertina.

Ia pun mencontohkan mengenai permohonan izin penyitaan barang yang diajukan ke Dewas KPK

"Saya kasih contoh misalnya izin penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita, bisa dikabulkan 20-nya bisa hanya dikabulkan 14 atau 16," tuturnya.

Baca juga: Firli: KPK lakukan penyidikan terhadap 160 perkara korupsi
Baca juga: Dewas KPK targetkan pemeriksaan etik Firli Bahuri rampung awal Agustus

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020