"Dari 44 KUA, ada 39 KUA yang kondisinya sangat memprihatinkan atau hampir 88,6 persen kantor KUA di DKI Jakarta kondisinya tidak layak," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia mengatakan 44 KUA di Jakarta tersebar di lima wilayah kota madya dan satu kabupaten administratif. Dari sebagian besar KUA tersebut kondisinya buruk meskipun berada di ibu kota Indonesia.
Menurut dia, sebagian besar bangungan KUA rusak berat bahkan beberapa atapnya hampir roboh. "Kantor KUA tersebut rata-rata dibangun pada tahun 1992 oleh Pemda DKI Jakarta dan belum pernah dilakukan renovasi besar," kata dia.
Wamenag mengatakan permasalahan utama yang dihadapi KUA di Jakarta karena lokasi bangunannya berada di atas tanah Pemda DKI. Dengan begitu, Kemenag tidak bisa melakukan pembangunan baik renovasi besar maupun renovasi total.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 138 Tahun 2019, kata dia, Kemenag tidak boleh membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
Sementara Pemda DKI, kata dia, tidak melakukan intervensi ke KUA karena beranggapan urusan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Karena merasa urusan agama itu menjadi urusan pemerintahan yang tidak diotonomkan atau masih menjadi urusan Kemenag, maka perawatan dan renovasi KUA tidak dimasukkan ke dalam anggaran APBD-nya," kata dia.
Baru-baru ini, Zainut mengunjunggi beberapa KUA di Jakarta. Setelah kunjungan lapangan tersebut Wamenag ingin bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta untuk mencari solusi KUA yang memprihatinkan.
Dia mengatakan Pemda DKI Jakarta selama ini memiliki perhatian yang sangat besar untuk program bidang agama, khususnya untuk pendidikan agama dan keagamaan. Bantuan untuk guru madrasah, guru ngaji, marbot masjid, ustadz dan pengasuh pondok pesantren yang dialokasikan di APBD selama ini sangat besar.
"Untuk hal tersebut saya meyakini Bapak Gubernur DKI Jakarta pasti akan memberikan perhatian masalah kantor KUA ini," kata dia.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2020