• Beranda
  • Berita
  • Dewas KPK akan lakukan sidang etik pada Agustus 2020

Dewas KPK akan lakukan sidang etik pada Agustus 2020

4 Agustus 2020 17:33 WIB
Dewas KPK akan lakukan sidang etik pada Agustus 2020
Ilustrasi. KPK (Antara)

Persidangan kode etik itu dilaksanakan secara tertutup, percayalah kepada kami bahwa kami akan menyidangkan semaksimal mungkin, seobjektif mungkin dalam persidangan itu tapi dilaksanakan secara tertutup

Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan melakukan sidang terhadap sejumlah laporan pelanggaran etik pada Agustus 2020.

"Kita sudah mengelompokkan beberapa kasus dan akan kita sidangkan secara marahon. Maka kemungkinan Agustus kita akan sidang etik, lalu berikutnya Desember setelah selesai semua, tapi mudah-mudahan tidak ada karena tidak ada pelanggaran etik," kata kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta, Selasa.

Tumpak mengungkapkan hal tersebut dalam Konferensi Pers Kinerja Semester I Dewan Pengawas KPK yang dihadiri oleh 3 orang anggota Dewas lainnya yaitu Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono. Seorang anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar tidak hadir dalam konferensi pers tersebut.

Salah satu laporan pelanggaran etik adalah laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada 24 Juni 2020 mengenai Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.

Persidangan etik itu akan dilangsungkan secara tertutup.

"Persidangan kode etik itu dilaksanakan secara tertutup, percayalah kepada kami bahwa kami akan menyidangkan semaksimal mungkin, seobjektif mungkin dalam persidangan itu tapi dilaksanakan secara tertutup," ungkap Albertina.

Alasannya, menurut Albertina adalah karena masalah etik bukan soal benar atau salah.

"Tapi masalah patut atau tidak patut, masalah pantas atau tidak pantas tapi dalam putusan akhirnya putusan itu akan dilaksanakan secara terbuka siapa saja bisa melihat tapi dalam proses persidangan secara tertutup," tambah Albertina.

Sedangkan anggota Dewas KPK Harjono mengatakan Dewas tidak akan langsung menyidangkan setiap laporan pelanggaran etik.

"Tahapan klarifikasi merupakan bagian satu proses sebelum diputuskan, dari hasil klarifikasi dari kelompok kerja fungsional akan dinilai dewas apakah memenuhi persyaratan, jadi jangan ada kesan bahwa setiap pengaduan akan dibuka sidang etiknya karena itu akan mengalami beberapa prosesnya. Kita tidak dalam posisi menyidangkan setiap ada pengaduan," kata Harjono.

Bila ada persidangan pun, tidak dilakukan laporan per laporan.

"Nanti akan dikelompokkan pada masa-masa tertentu oleh karena itu dalam persidangan yang akan kita susun nanti tidak hanya satu kasus yang akan kita periksa, bila ada kasus lebih dari satu maka kasus-kasus itu akan disatukan tapi sidangnya kami lakukan secara berurutan," tambah Harjono.

Dalam laporannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Firli Bahuri menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO dalam perjalanan dari Palembang menuju Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020. Helikopter yang digunakan yang disebut sebagai Helimousine President Air.

Sejak bekerja pada Desember 2019, Dewas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 14 kasus dugaan pelanggaran kode etik yang berumber dari laporan pengaduan pihak internal dan eksternal KPK.

Rincian perkembangan 14 laporan itu berada pada tahap: penyusunan laporan hasil analisis (1), pemeriksaan laporan hasil analisis oleh Dewas (1), proses klarifikasi (3), penyusunan laporan hasil klarifikasi (3), pemeriksaan laporan hasil kralirikasi oleh dewas/Plt Kepala Sekretariat (2), pemeriksaan pendahuluan (1), sudah selesai (3).

Dalam rangka penegakan kode etik, Dewan Pengawas KPK merencanakan untuk menggelar persidangan etik atas beberapa kasus dugaan pelanggaran kode etik pada Agustus 2020.

Dewan Pengawas telah melaksanakan Rapat Tinjauan Kinerja (RTK) pimpinan KPK triwulan I pada 27 April dan 5 Mei 2020 dengan fokus pada evaluasi terhadap 29 indikator kinerja utama pimpinan KPK selama 3 bulan pertama 2020. Hasil dari RTK adalah 65 rekomendasi Dewan Pengawas KPK untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK. Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK triwulan II direncanakan akan terlaksana pada 13 Agustus 2020.

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020