"Perjuangan melawan korupsi di Indramayu cukup berat namun dirinya tidak akan mengurangi penyelidikan semua kasus korupsi tersebut, bidikan kepala dinas serta kasus Prona BPN terus berlanjut," kata Kepala Kejaksaan Negri Indramayu Kusni SH MH kepada wartawan di Indramayu Selasa.
Dia menambahkan, vonis bebas yang diputuskan oleh Pengadilan Negri Indramayu tidak akan pernah menyurutkan perjungannya memberantas korupsi, meskipun vonis bebas setiap kasus korupsi tersebut menjadi kekecewaan, namun itu merupakan sebuah tantangan baru yang harus dihadapi.
"Saya akan buat koruptor tidak betah hidup di kabupaten Indramayu, semua gerak-gerik mereka terus diawasi, kasus korupsi adalah target utamanya," lanjutnya.
Sementara itu Jaksa penuntut Bima SH mengaku, kecewa putusan hakim terhadap terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan partai yang tidak jelas, namun dirinya telah berusaha semaksimal mungkin untuk menjerat Drs Sanusi Gofur tapi hakim berkehendak lain.
"Dari awal persidangan dirinya telah menyudutkan terdakwa dengan berbagai barang bukti serta saksi, namun setelah putusan semua menjadi berubah, padahal sudah cukup terbukti, kecewa sekali dengan putusan bebas, mungkin akan ada upaya hukum lain," katanya.
Bima menambahkan, pihak kejaksaan telah berupaya maksimal seperti terdakwa ditahan, namun setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negri Indramayu statusnya berubah menjadi tahanan kota, kesal sudah pasti namun harus seperti apa tindakannya karena wewenang pengadilan.
Imam seorang warga Indramayu yang sering hadir dalam persidangan kasus korupsi wakil ketua DPRD mengaku, kecewa setelah hakim menyatakan vonis bebas.
"Dari persidangan sudah ada rasa kurang percaya terhadap Pengadilan Negri Indramayu, karena sering sekali kasus korupsi tersebut vonis bebas, apalagi setelah terdakwa berubah status menjadi tahanan kota, padahal sering didengarnya tersangka korupsi tidak mendapatkan penangguhan tahanan, kecuali sakit kenapa di Indramayu bisa terjadi," tambahnya.
"Semua warga Indramayu yang mengetahui persidangan dari awal hingga putusan vonis bebas hanya bisa kecewa, namun kekecewaan tersebut tidak pernah dipedulikan, sehingga para koruptor hidup nyaman di kota, selain itu mereka kebal terhadap hukum," katanya.(*)
Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009