"Pada 4 Agustus 2020 sekitar pukul 14.20 WIB, Satgas 7 Tim Korwildak KPK bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap dan Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DPO Kejari Cilacap tersangka PA bertempat di sebuah kontrakan/kos yang berada di wilayah daerah Sleman, DI Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Tim kejaksaan tangkap DPO korupsi Rp1,1 miliar
Diketahui, Paulus Andriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran/dana jasa pelabuhan di lingkungan PT Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine.
Adapun indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut senilai Rp4.368.986.104.
Selanjutnya, kata Ali, tersangka Paulus Andriyanto diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman yang kemudian dibawa ke Cilacap untuk dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik Kejari Cilacap juga melakukan penyidikan lanjutan terhadap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut," ucap Ali.
Baca juga: KPK fasilitasi Kejaksaan tangkap DPO perkara korupsi di Bali
Sebelumnya, Paulus Andriyanto ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Cilacap sejak September 2018.
Ia menjelaskan fasilitasi pencarian DPO tersebut dimulai sejak diterimanya permintaan oleh pihak Kejari Cilacap kepada KPK pada November 2019.
"Saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO maka tim KPK bersama tim Kejari Sleman bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka PA di wilayah hukum Kabupaten Sleman," tuturnya.
KPK, kata Ali, akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam upaya penuntasan perkara tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejaksaan tangkap 179 buronan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020