Dinas Kesehatan Kota Bogor mengumumkan pasien sembuh dari COVID-19 di Kota Bogor bertambah delapan orang sehingga seluruhnya pasien kasus positif yang sembuh menjadi 202 kasus.Jumlah kasus positif sembuh menjadi 202 kasus dari kasus positif seluruhnya 306 kasus
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno di Kota Bogor, Selasa, menyampaikan pembaruan data harian perkembangan penanganan kasus COVID-19.
Menurut Retno, panggilan Sri Nowo Retno, Dinas Kesehatan juga menemukan lagi kasus lagi warga Kota Bogor yang terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga kasus positif COVID-19 seluruhnya menjadi 306 kasus.
Baca juga: Pemkot Bogor perpanjang PSBB Pra-AKB, COVID-19 masih fluktuatif
"Jumlah kasus positif sembuh menjadi 202 kasus dari kasus positif seluruhnya 306 kasus, sehingga persentase tingkat kesembuhan adalah 66,01 persen," katanya.
Menurut Retno, dengan adanya tambahan kasus sembuh dan kasus positif baru, sehingga pasien kasus positif dalam penanganan di rumah sakit saat ini ada 83 kasus, sedangkan kasus positif yang meninggal dunia jumlahnya tetap 21 kasus.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan penyebaran kasus COVID-19 di Kota Bogor saat ini sebagian besar tertular dari transmisi antardaerah, baik warga Kota Bogor yang beraktivitas di luar kota maupun warga dari daerah zona merah yang beraktivitas di Kota Bogor.
Baca juga: Kota Bogor perpanjang PSBB Pra-AKB selama sebulan
Baca juga: Dinkes Kota Bogor temukan lagi delapan kasus positif COVID-19
Menurut Dedie, sampai Selasa (4/8) hari ini, tercatat ada sebanyak 306 warga Kota Bogor yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 kasus positif di antaranya, penularannya bersumber dari transmisi antardaerah.
Banyaknya penularan COVID-19 dari luar kota ini, kata dia, menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kota Bogor, sehingga Pemerintah Kota Bogor membuat aturan, warga Kota Bogor yang akan ke luar kota agar melapor ke RT dan RW setempat untuk menjalani tes usap lebih dulu.
Sedangkan, untuk penegakan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, kata dia, Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan sanksi administratif bagi warga Kota Bogor yang beraktivitas di tempat umum tapi tidak menggunakan masker.
"Selama sepekan ini dilakukan sosialisasi, dan mulai mulai pekan depan akan diterapkan sanksi administratif," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor batasi ASN bekerja di kantor dan dinas ke luar kota
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020