Polisi Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur melaporkan masih menemukan sejumlah pelanggaran pada hari terakhir masa sosialisasi penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan.Mayoritas pelanggar adalah warga pendatang dari luar Jakarta yang tidak mengetahui penerapan ganjil genap
"Dari jam 07.00 hingga 08.00 WIB ada sekitar sepuluh pelanggar lalin di Jalan DI Panjaitan. Jumlah itu relatif berkurang dari hari sebelumnya rata-rata 40 pelanggar dalam sejam," kata Anggota Satlantas Polrestro Jakarta Timur Ipda Sigit Prasetiono di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ganjil-genap di tengah PSBB transisi dinilai tidak tepat
Menurut Sigit sosialisasi ganjil genap di Jakarta dilaksanakan tim kepolisian sejak Senin (3/8) hingga Rabu (5/8).
Sehingga mulai Kamis (6/8) dan selanjutnya akan diberlakukan penjatuhan sanksi tilang terhadap pelanggar berupa denda maksimal Rp500 ribu.
"Besok dan selanjutnya sudah mulai penindakan dengan sanksi tilang," katanya.
Baca juga: 161 pengendara dapat sanksi karena melanggar ganjil-genap di Jaksel
Sementara itu dalam sosialisasi ganjil genap hari terakhir masih terdapat pengendara yang menggunakan plat nomor genap pada tanggal ganjil hari ini.
Mayoritas pelanggar adalah warga pendatang dari luar Jakarta yang tidak mengetahui penerapan ganjil genap.
"Lima sampai enam pengendara yang melanggar ganjil genap dari luar Jakarta," katanya.
Baca juga: Ombudsman ingatkan ganjil genap justru bisa munculkan klaster baru
Salah satunya adalah Reno (35) pengendara dari Jakarta yang menempuh perjalanan ke Yogyakarta.
"Saya belum tahu ada ganjil genap di Jakarta. Saya kira masih dihentikan selama pandemi COVID-19 ini. Untungnya belum ada sanksi tilang," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020