"Kami mengikuti keputusan Gubernur Jabar tentang perpanjangan PSBB proporsional," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan pers pemerintah pada Rabu.
Gubernur Jawa Barat mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi dari 2 sampai 16 Agustus 2020.
Idris mengatakan bahwa kebijakan perpanjangan masa PSBB proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi selaras dengan kebijakan PSBB Transisi di wilayah DKI Jakarta, yang dijalankan hingga 13 Agustus 2020.
"Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi," katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PSBB proporsional diperpanjang karena meski tren kasus COVID-19 di Kota Depok sudah menurun, kewaspadaan tetap dibutuhkan untuk menekan penularannya.
"Kunci keberhasilan PSBB proporsional adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segala peraturan dan menerapkan protokol kesehatan yang diharapkan dapat memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.
Baca juga:
PSBB Proporsional Bogor-Depok-Bekasi diperpanjang hingga 1 Agustus
PSBB Bogor-Depok-Bekasi diperpanjang hingga 2 Juli 2020
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020